BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Satu unit mobil pick up yang mengangkut gas LPG tiga kilogram menjadi barang bukti pada pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan distibusi gas LPG bersubsidi.
Mobil tersebut kini masih diamankan di Polres Balangan beserta 161 tabung gas LPG yang dibawa oleh pelaku. Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi memperlihatkan barang bukti yang terparkir di belakang halaman Polres Balangan.
Pelaku ialah MN (50), warga Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan yang kedapatan oleh jajaran Polsek Awayan dan Satreskrim Polres Balangan saat membawa tabung gas LPG di wilayah hukum Polsek Awayan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati ada 161 tabung gas LPG 3 kg, dimana 45 tabung di antaranya merupakan tabung berisi dan 116 sisanya masih kosong.
Pada ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan tabung gas bersubsidi ini, Kasat Reskrim menyampaikan saat ini barang bukti masih dalam penyitaan sembari berjalannya proses hukum terhadap pelaku.
Dari keterangan yang didapat pula, pelaku mendapatkan membawa tabung gas tersebut untuk dijual ke Batu Kajang, Kalimantan Timur dengan harga jual yang lebih tinggi atau di atas harga eceran tertinggi.
"Pelaku mengaku membeli tabung gas dengan harga Rp 32.000 kemudian dijual dengan harga Rp 42.000," terang Iptu Joko, saat ungkap perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polres Balangan di Polres Balangan, Selasa (5/9/2025).
Perihal perkara ini pula, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi menyampaikan, barang bukti tabung gas LPG yang disita akan dikembalikan ke pangkalan untuk mencegah gangguan distribusi di masyarakat. Mengingat jumlah tabung gas yang didapat bisa dikatakan cukup banyak.
Kendati demikian, akan ada beberapa unit tabung gas yang tetap diamankan sebagai barang bukti yang nantinya akan digunakan saat persidangan.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
-