Delapan Permohonan Dispensasi Kawin Terdaftar di PA Barabai, Tidak Semua Dikabulkan Hakim
Hari Widodo August 06, 2025 12:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sebanyak delapan permohonan dispensasi kawin dari masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Barabai.

Hal itu diungkapkan Panitera PA Barabai, Anshari Saleh, saat diwawancara awak media, selasa, (05/08/2025). 

Anshari mengatakan bahwa permohonan dispensasi kawin yang masuk di PA Barabai ini umumnya didominasi oleh pemohon dari calon pengantin perempuan.

“Mayoritas orang tua dari perempuan mengajukan dispensasi karena anak mereka sudah lama berpacaran atau bertunangan, sehingga ingin segera meresmikan hubungan secara sah,” ujarnya.

Ia mengatakan tak hanya itu, sebagian besar permohonan juga dikabulkan oleh majelis hakim.

"Meski demikian, semua permohonan yang masuk tidak sedikit juga yang ditolak, tergantung pada penilaian hakim terhadap kesiapan calon pengantin," ujarnya. 

Ia mengatakan apakah diterima atau tidak permohonan tersebut, hakim melihat dari berbagai aspek. 

"Diantaranya usia, kondisi psikologis, latar belakang sosial dan ekonomi," bebernya.

Ia pun mengakui bahwa proses pemeriksaan dispensasi kawin yang diajukan dilakukan sesuai prosedur hukum. 

"Jadi, permohonan tidak serta merta dikabulkan. Hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak, terutama setelah hasil konseling dengan Dinas Sosial HST," ujarnya. 

Ia mengatakan setelah permohonan diajukan, PA Barabai menetapkan jadwal sidang dan memanggil para pihak. 

"Dalam sidang, hakim juga akan kembali memeriksa identitas, mendengarkan alasan permohonan dan memverifikasi bukti serta kesiapan calon mempelai," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.