BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Polsek Gambut, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang mantan narapidana alias residivis, diamankan dan ketiganya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, Selasa (5/8/2025) saat konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, menjelaskan, ketiganya diamankan secara berurutan pada operasi gabungan di 1 Agustus 2025.
Dijelaskannya, pelaku ada tiga orang. Pertama ditangkap RO dan RA di Kecamatan Banjarmasin Selatan pukul 18.00 Wita, bersama barang bukti sepeda motor Honda Sonic yang digunakan saat beraksi. Kemudian ditangkap MR di rumahnya di kawasan Kelayan, Banjarmasin Selatan.
"Seluruhnya merupakan residivis. RO merupakan residivis yang melakukan tindakan curas enam kali dengan membawa sajam. Kemudian MR residivis dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), kemudian RA asal Banjarmasin, residivis dengan satu TKP dengan tiga kali perkara pengeroyokan dan penggelapan. Jadi curas ini merupakan yang sangat meresahkan masyarakat, " kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modusnya, para pelaku membuntuti korban perempuan yang membawa tas selempang saat mengendarai sepeda motor di malam hari. Mereka kemudian memepet korban dan merampas tas secara paksa.
Menurut AKBP Dr Fadli, didampingi Wakapolres, Kompol Faisal Amri Nasution, korban ada tiga dan di lokasi berbeda yang masih kawasan Gambut Kabupaten Banjar
Pertama di A Yani Km 16,700, korban bernama NV (19) yang saat itu berboncengan dengan tunangannya, dipepet hingga jatuh oleh pelaku yang mengendarai motor Honda Sonic DA 2081 BT.
Kemudian, di Jalan Pemajatan, korban FT (31) yang kala itu bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, dijambret saat berkendara malam hari. Akibat aksi tersebut, korban dan anaknya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Yang ketiga, di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Kayu Bawang, korban YR (25), guru swasta, dijambret saat mengendarai sepeda motor seorang diri. Korban terseret sekitar 30 meter saat mempertahankan tasnya.
Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Ketika diinterogasi, ketiganya belum jera dengan kasus itu dan nekat melakukan itu karena adanya tuntutan ekonomi atau keperluan hidup sehari hari.
"Untuk kebutuhan hidup (mereka)," tandas Kapolres. (lis)