Penumpang Mobil Travel Bawa Puluhan Gram Sabu, Mencoba Kabur Saat Diadang Petugas di Tabalong
Budi Arif Rahman Hakim August 06, 2025 04:33 AM


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi berhasil digagalkan Polsek Murung Pudak, saat pelaku melintas di Kabupaten Tabalong, Kalsel, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.

Dalam pengungkapan ini dapat diamankan, pelaku, RH (54), seorang pria yang mengaku warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser, Kaltim.

Saat itu pelaku RH yang menjadi penumpang mobil travel tujuan ke Kaltim, kedapatan membawa 5 bungkus plastik klip berisi  diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih 24,92 gram.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (5/8/2025) membenarkan diamankannya pelaku RH.

Pelaku RH diamankan terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Joko.

Terungkapnya ulah pelaku RH ini, bermula dari petugas Polsek Murung Pudak yang mendapat informasi adanya peredaran sabu.

Informasi menyebutkan ada penumpang mobil travel warna hitam akan melintas dari arah Barabai Kabupaten HST, menuju Kaltim melewati jalur Mabuun Kabupaten Tabalong yang diduga membawa sabu.

Petugas kemudian melakukan penyekatan di jalan raya Kelurahan Mabuun dan tak lama mobil yang cirinya seperti diinfomasikan terlihat akan melintas.

Petugas yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Heri Siswoyo, kemudian segera memberhentikan mobil tersebut.

Setelah mobil travel ini berhenti, selanjutnya petugas meminta agar menyalakan lampu kabin dan saat itu terlihat di jok tengah dua orang penumpang, satu laki-laki dan satu perempuan.

Petugas kemudian meminta sopir untuk turun dan membuka pintu tengah, guna lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun tiba-tiba penumpang laki-laki yang duduk di belakang jok sopir terlebih dahulu membuka pintu dari dalam mobil dan bergegas untuk melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.

Penumpang laki-laki  yang merupakan pelaku RH ini kemudian diperiksa, termasuk dengan bawaannya berupa  tas jinjing warna merah muda.

Saat petugas menyuruh RH untuk menunjukkan isi tas tersebut  ternyata ditemukan satu bungkus plastik warna putih berisi gumpalan tisu yang berada di antara lipatan pakaian yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu yang diakui milik RH. (dny)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.