Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta publik untuk menghormati martabat diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan meninggal di kamar indekosnya.

“Saya kira ini kesempatan saya untuk menyampaikan kepada publik supaya menghormati juga martabat jenazah,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Jakarta, Rabu.

Komnas HAM menilai informasi terkait kematian ADP tidak perlu disebarluaskan secara sensasional karena hal itu bisa melanggar hak-hak keluarga diplomat tersebut.

“Dan kita menginginkan supaya korban ini dihormati secara layak dengan hak asasinya dan tidak ada perluasan terhadap foto-foto vulgar jenazah di media sosial kita,” pesan Saurlin.

Dia menjelaskan Komnas HAM telah melakukan pemantauan independen terkait kasus tersebut. Sama dengan kepolisian, Komnas HAM belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kematian ADP.

“Kami belum menemukannya, jadi karena itu, kami masih memberikan kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan jika ada fakta atau bukti baru,” tutur Saurlin.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/7), meminta pihak kepolisian untuk meninjau ulang kasus kematian ADP jika nantinya ditemukan bukti baru.

“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Anis.

Anis menjelaskan Komnas HAM telah melakukan peninjauan lokasi tempat ditemukannya jenazah ADP, meminta keterangan saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan pemeriksaan rumah sakit.

Berdasarkan upaya tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya diplomat itu.

ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Adapun Polda Metro Jaya pada Selasa (29/7) telah menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP tanpa keterlibatan orang lain. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

Polisi juga tidak menemukan zat berbahaya dalam pemeriksaan toksikologi pada tubuh ADP, sementara Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ada DNA dan sidik jari selain milik ADP di lokasi jenazahnya ditemukan.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menuturkan almarhum meninggal akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas.

Di sisi lain, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) menemukan bahwa ADP sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada sekitar tahun 2013 dan 2021. ADP diduga mengalami tekanan psikologis.