Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri
Dewi Haryati August 07, 2025 07:30 AM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah menjatuhkan putusan banding terhadap 12 terdakwa dalam kasus penyisihan narkotika jenis sabu yang menyeret oknum Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil.

Dua terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman mati di tingkat banding, sementara lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun. 

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan apresiasi atas vonis yang menguatkan sebagian besar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebelumnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan perwira Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

"Untuk yang tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam pada Rabu (6/8/2025).

Ia melanjutkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang di PN Batam.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari keduanya terkait vonis mati Pengadilan Tinggi Kepri.

Selain terdakwa dari eks Kasat-Kanit Narkoba Polresta Barelang, pihaknya juga masih menunggu sikap dari para terdakwa lain, khususnya yang divonis 20 tahun penjara. 

"Untuk yang tuntutan 20 tahun, yang putusannya 20 tahun di putusan PT, Kejari Batam menunggu langkah para terdakwa apakah mengajukan kasasi atau tidak," ujarnya.

Ia melanjutkan jika tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa, maka Kejari Batam akan langsung mengeksekusi putusan tersebut.

"Kalau tidak kasasi, kita akan segera eksekusi. Tapi kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan kasasi," katanya.

Hingga saat ini, Tribun Batam masih berupaya mengonfirmasi langkah hukum apa yang akan dilakukan penasehat hukum dari Satria Nanda atas putusan banding tersebut.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Kepri telah menjatuhkan vonis kepada 12 terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu di tingkat banding, pada sidang yang digelar 4-5 Agustus 2025 di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan Mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi dijatuhi vonis hukuman mati.

Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.

Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.

Nasib dua warga sipil, Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.