TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Seorang pria diduga debt collector atau "mata elang" viral di media sosial usai menghentikan paksa seorang pengendara motor dan melakukan kekerasan fisik.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Margonda Raya, Depok, pada Rabu (6/8/2025) sore.
Pelaku berinisial SBL (38) terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @depok24jam, sedang menghadang dan memukul seorang pengendara motor.
Video tersebut langsung menuai kecaman publik dan menyulut perhatian warganet.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, insiden bermula ketika korban tengah melintas di dekat kawasan Depok Town Square (Detos).
Pelaku tiba-tiba menghadang korban dan motornya, sambil menyebut nama yang ternyata salah.
"Pelaku menyebut nama 'Samsul', korban langsung menolak sambil mengeluarkan ponsel untuk merekam," ujar Made saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025).
Saat korban mencoba merekam kejadian, pelaku menepis ponsel tersebut dan kemudian memukul bagian belakang kepala korban. Beruntung, korban saat itu mengenakan helm sehingga tidak mengalami luka serius.
Aksi pelaku sempat memicu perhatian pengguna jalan lain.
Beberapa pengendara berhenti karena mendengar korban berteriak meminta tolong, disertai suara klakson dari kendaraan lain.
"Setelah melakukan pemukulan, pelaku langsung pergi dari lokasi," tambah Made.
Korban segera membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat.
"Hanya dua jam setelah laporan, kami melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku sekitar pukul 20.00 WIB," terang Made.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki apakah pelaku tergabung dalam jaringan penagih utang yang kerap melakukan kekerasan terhadap konsumen.
Salah satu poin yang paling disorot dari kejadian ini adalah pernyataan korban bahwa motornya telah dibeli secara lunas dan sah.
Artinya, tidak ada alasan hukum bagi pihak manapun untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya.
Korban juga menyebut bahwa dirinya sudah dibuntuti oleh kelompok debt collector sejak melintasi area Detos, sebelum akhirnya dihentikan paksa.
Video kekerasan ini menuai berbagai reaksi keras dari masyarakat, terutama di media sosial.
Banyak yang mengecam tindakan main hakim sendiri oleh debt collector dan mempertanyakan keberadaan mata elang yang semakin meresahkan.
Beberapa komentar di media sosial menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menghentikan praktik penarikan kendaraan yang dilakukan di luar prosedur hukum, apalagi disertai kekerasan.
Dalam hukum Indonesia, penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan atau kesepakatan bersama yang sah.
Penarikan secara paksa di jalan, apalagi oleh pihak ketiga seperti mata elang, termasuk tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, pengemudi atau pemilik kendaraan juga memiliki hak untuk melaporkan tindakan intimidatif atau kekerasan ke polisi jika merasa terancam.
Polres Metro Depok memastikan akan menindak tegas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penagih utang di jalan raya. Kompol Made Gede Oka Utama menegaskan pihaknya akan menyelidiki jaringan pelaku dan mengevaluasi prosedur yang dilakukan leasing terkait penarikan kendaraan.
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang kerap dilakukan di luar aturan hukum.
Kekerasan dalam proses penarikan tak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami perlakuan serupa. Sementara itu, perusahaan leasing diharapkan hanya bekerja sama dengan penagih utang yang resmi dan mengikuti hukum yang berlaku.(tribunnews)