TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan serah terima rumah subsidi kepada pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dari 2 ribu kuota rumah subsidi yang disediakan untuk pegawai Kemendagri, ada 1.190 peminat dan sedang dalam proses menuju akad.
Menteri Maruarar menyerahkan secara simbolis bersama Tito Karnavian didampingi Wakil Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, serta perwakilan BTN dan BRI.
Saat serah terima kunci, Maruarar berdialog bersama dua pegawai Kemendagri yang menerima rumah subsidi ini.
Seorang pegawai Kemendagri mengaku selama ini menyewa rumah kontrakan Rp2 juta per bulan, kini dengan cicilan Rp1,7 juta per bulan sudah bisa memiliki rumah sendiri.
Seorang pegawai lainnya mengaku proses mendapatkan rumah subsidi kali ini sangat mudah dan kualitas dari unit yang dia dapatkan juga bagus.
Mereka mengaku untuk mendapatkan rumah subsidi ini tidak ada pungutan-pungutan. Ditemui usai acara, Maruarar mengatakan, rumah subsidi adalah jawaban dari masalah perumahan.
"Bagaimana biasanya dia sewa Rp 2 juta, sekarang dia cicil Rp 1,7 juta jadi punya dia. Inilah jawaban dari masalah perumahan. Rumah subsidi adalah jawaban dari orang Indonesia yang belum punya rumah," katanya.
Tito bilang, di Kemendagri ada kurang lebih 6.000 pegawai. Kuota yang didapat untuk rumah subsidi ini sebesar 2.000.
Di Kemendagri masih ada pegawai yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mana menjadi satu dari sekian syarat untuk membeli rumah subsidi.
Mantan Kapolri itu pun berterimakasih karena program rumah subsidi ini sangat membantu para pegawainya.
"Mudah-mudahan dengan dukungan perumahan yang seperti ini, yang sangat mendasar masalah papan ini ya, itu membuat kinerjaya mereka baik, pelayanan publik mereka lebih baik, dan potensi penyimpangan juga akan berkurang," kata Tito.
Rumah subsidi ibisa didapat melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
KPR FLPP merupakan skema yang disiapkan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.
FLPP dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). KPR FLPP memiliki beberapa ketentuan, yaitu suku bunga tetap 5 persen hingga masa pelunasan maksimal 20 tahun.
Lalu, uang muka mulai dari 1 persen dari harga rumah, cicilan mulai dari sekitar Rp 1 juta per bulan, bebas PPN, dan gratis premi asuransi jiwa serta kebakaran.
Berikut syarat penerima KPR FLPP:
1. Berkewarganegaraan Indonesia
2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
4. Tidak memiliki rumah
5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PMKP) Nomor 5 Tahun 2025