Grid.ID - Momen pertemuan Nikita Mirzani dengan anak bungsunya di ruang sidang curi perhatian. Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Dalam sidang lanjutan kali ini, putra bungsu Nikita Mirzani,Arkana Mawardi turut hadir. Suasana haru pun langsung menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Momen pertemuan Nikita Mirzani dengan anak bungsunya ini terjadi tepat sebelum sidang dimulai. Meski singkat, pertemuan ini penuh emosi.
Tangis Nikita langsung pecah saat sang putra datang. Tanpa ragu, ia memeluk erat buah hatinya untuk meluapkan kerinduan yang selama ini ia pendam.
"Oh ya Tuhan," ucapnya lirih sambil menggendongArkana, dikutip dari Tribun Seleb.
Sayangnya, momen itu tak berlangsung lama lantaran persidangan segera dimulai. Namun untungnya,ia sempat berbincang singkat dengan putranya itu sebelum kembali menggendongnya untuk keluar dari ruang sidang.
Sebelum sidang benar-benar dimulai, Nikita sempat mengaku dalam kondisi kurang sehat. Ia juga bercerita jika putra bungsunya itu baru saja dirawat di rumah sakit.
"Sejujurnya saya agak kurang sehat, Yang Mulia. Dua minggu terakhir ini tensi saya rendah, dan kebetulan anak saya yang kecil semalam dirawat di rumah sakit," ujar Nikita kepada Majelis Hakim.
Kendati demikian, mantan Dipo Latief ini menyatakan kesiapannya menjalani sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi. Diketahui, salah satu saksi yang hadir adalah dokter kecantikan Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif.
"Tapi saya bisa menjalankan sidang hari ini, Yang Mulia," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nikita ini merupakan buntut dari perseteruannya dengan Reza Gladys. Perseteruan ini bermula saat Nikita menjelek-jelekkan produk kecantikan milik istri Attaubah Mufid. Akibatnya, Nikita kini berstatus terdakwa dan harus menghadapi proses hukum.
Dari hasil penyelidikan, Nikita dan sang asisten, Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pihak lainnya masih berstatus saksi. Nikita bahkan sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama tiga bulan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan ini, Nikita terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan pada dakwaan kedua, Nikita dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, momen pertemuan Nikita Mirzani dengan anak bungsunya itu ramai menuai simpati publik. Nikita pun banyak menerima dukungan dari rekan selebritis hingga mantan seterunya, seperti Lucinta Luna, pengacara Indra Tarigan, dan Tessa Mariska.