Pengedar Narkoba di Kintap Disergap Polisi Saat Timbang Sabu Senilai Rp 7 Juta
Mulyadi Danu Saputra August 08, 2025 01:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pria berinisial S (48), warga Desa Kintapkecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kini mendekam di sel rumah tahanan negara (rutan) Polres Tala. 


Dia ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tala di rumahnya pada Senin sore (4/8/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi mendapati lima paket sabu di lantai kamarnya. Saat itu, S sedang menimbang dan memaketkan sabu untuk diedarkan atau dijual.


Kepada petugas, S mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T. Jumlahnya satu satu paket seberat kurang lebih 5 gram seharga Rp 7 juta. Saat ini, T pun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tala.


Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ferry Kurniawan Goenawi menerangkan, tersangka mendapatkan sabu tersebut melalui sistem ranjau pada Minggu malam, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.


Apa itu sistem ranjau? "Sabu diletakkan di suatu tempat oleh kurir. Misalkan di dekat tiang listrik, rambu-rambu atau dekat bak sampah dan lainnya," jelas AKP Ferry kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (7/8/2025).


Kemudian, lanjutnya, kurir dan pembeli berkomunikasi via telepon atau chat untuk mengarahkan lokasi narkoba (sabu) tersebut diletakkan. "Mereka tidak saling ketemu, kemungkinan juga tidak saling kenal. Biasanya mereka menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda atau nomor asing," beber AKP Ferry.


Dia menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan S di wilayah tersebut.  Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.  Anggota Sat Resnarkoba Polres Tala lakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap S di rumah yang bersangkutan.


Ketika penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan lima paket sabu yang berada di lantai kamar S. Kepada petugas S  mengatakan, sebagian sabu telah terjual kepada Y seharga Rp 300 ribu. Saat ini, Y juga masuk DPO Polres Tala.


"Tersangka S biasa mengedarkan sabu kepada para buruh dan sopir angkutan yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Kintap," sebut AKP Ferry.

 

Dia mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tala untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka S dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Hanya berselang sehari, Satres Narkoba Polres Tala kembali sukses membekuk pengedar narkoba. Kali ini di wilayah Kecamatan Batuampar. SI, lelaki dewasa berperawakan ramping, tak berkutik saat digerebek di kebun karet Desa Tajaupecah di wilayah Dusun 3, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.


Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket sabu. Barang perusak saraf itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. "Sabu disimpan dalam dompet kain warna hijau di kantong celana bagian depan sebelah kiri," papar Kasat Res Narkoba, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, mewakili Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan,  Kamis (7/8/2025). 


Berdasar hasil interogasi awal, SI mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R, seharga Rp 1,5 juta. Saat ini R masih dilacak dan telah dimasukan dalam DPO. AKP Ferry menuturkan, tersangka kemudian memaketkan sabu tersebut jadi beberapa bagian kecil dengan cara mengira-ngira, untuk kemudian diedarkan. (banjarmasinpost/bl roynalendra nareswara)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.