Sapawi Emosi Tanah yang Nganggur 2 Tahun akan Diambil Pemerintah: Dulu Gak Nikmati Panen
Mujib Anwar August 08, 2025 10:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Rencana pemerintah menarik tanah nganggur yang tak digunakan selama 2 tahun menuai protes warga.

Di antaranya datang dari Sapawi, warga Kelurahan Kebondalem, Kendal, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih tanah yang tak digunakan selama dua tahun.

Aturan itu menyebut, tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan atau tidak digunakan dan dibiarkan dalam jangka waktu tertentu, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Program ini dinilai bisa mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan mendukung program-program pemerintah yang membutuhkan lahan.

Tetapi, Sapawi menilai kebijakan pemerintah sangat merugikan rakyat kecil seperti dirinya. 

"Pemerintah itu kalau buat aturan jangan seenaknya sendiri, jangan semena-mena. Masak iya tanah nganggur mau diambil.

"Bisa saja kan kondisi tanahnya tidak cukup subur untuk ditanam, atau nanti akan diwariskan ke anak cucu." keluhnya, Kamis (7/8/2025), melansir dari TribunJateng.

Sapawi mengakui, dirinya memiliki tanah seluas 600 meter persegi yang tak dikelola lebih dari 2 tahun.

Lokasi tanah berada di belakang rumahnya.

Menurut Sapawi, dirinya pernah mengolah lahan nganggur itu menjadi ladang perkebunan pisang hingga kolam lele.

Tetapi seiring berjalannya waktu, dia tak pernah menikmati hasil panen.

Usahanya selalu dimaling setiap kali memasuki masa panen.

"Saya tidak pernah menikmati hasil panen, selalu dicuri terus. Karena saya jengkel, akhirnya saya biarkan lahan itu nganggur sampai saat ini," ungkapnya.

Sapawi justru menilai, pemerintah seharusnya membuat kebijakan tak menindas warga yang hanya memiliki tanah sedikit. 

"Biasanya pejabat-pejabat itu yang punya tanah nganggur banyak. Itu yang harusnya ditindak oleh pemerintah, jangan rakyat kecil seperti kami," sambungnya.

Warga Dusun Lanji Kecamatan Patebon, Teguh juga telah mengantisipasi kebijakan itu seandainya benar-benar direalisasikan. 

Ia yang membeli tanah sejak tahun 2015, langsung menjadikan lahan itu sebagai perkebunan mini di kampungnya.

"Saya sudah tak tanami pisang sejak pertama kali membeli. Memang tanahnya tidak luas, kalau tanah di kampung-kampung banyak yang langsung ditanami jadi tidak nganggur," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan Pemerintah Kabupaten Kendal belum melakukan sosialisasi tersebut ke masyarakat. 

Pihaknya juga masih menunggu arahan sosialisasi dari ATR/BPN Kabupaten Kendal.

"Kami belum mendapat informasi untuk sosialisasi dari BPN," terangnya.

Berita Lain

Kasus klaim tanah kembali membuat warga geger.

Kali ini dialami warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Di mana mereka kaget mendapati tanah yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun tiba-tiba bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Semarang.

Tanah yang dimaksud berada di kawasan Hutan Tinjomoyo, dengan luasan yang disebut warga mencapai hingga 5 hektare.

Polemik ini mencuat setelah sebuah video viral diunggah oleh akun TikTok @abibudhipriyono, memperlihatkan warga berkumpul di lokasi lahan dan menyampaikan keresahan mereka.

“Tanah milik warga Sukorejo Gunungpati, tiba-tiba berubah menjadi milik Pemkot,” tulis akun tersebut, melansir dari Kompas.com.

Saat dimintai keterangan, pemilik video yang merupakan Ketua Gerakan Jalan Lurus Garda Masyarakat Tertindas (GJL Gamat) Kota Semarang, Budi Priyono, memberikan penjelasan.

Ia mengatakan, warga mulai mempertanyakan status lahan setelah permohonan pendaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021 tak mendapatkan rekomendasi dari kelurahan.

“Awalnya warga mengajukan permohonan sertifikat lewat PTSL. Tapi lurah tidak mau memberikan rekomendasi. Tiba-tiba tahun 2022 muncul sertifikat atas nama Pemkot, dan tanah warga masuk di dalamnya,” jelas Budi.

Budi menyebut bahwa warga memiliki Letter C yang tercatat sejak era 1990-an sebagai dasar klaim kepemilikan lahan secara turun-temurun.

Namun kelurahan disebut menolak menerbitkan Surat Keterangan Desa (SKD) tanpa alasan yang jelas.

“Informasinya, tanah itu mau dijadikan fasilitas umum. Tapi itu masih hutan. Letter C-nya sudah sejak 1990-an,” katanya.

Menurut Budi, sejumlah warga telah mencoba menempuh mediasi, namun Pemkot disebut selalu menyarankan gugatan hukum sebagai solusi.

“Warga ini kan orang desa, nggak paham hukum. Takut kalau harus ke pengadilan. Maka mereka datang ke kami untuk minta pendampingan,” ujar Budi.

Hingga kini, setidaknya dua warga disebut telah melapor ke GJL GAMAT-RI, dan pendampingan hukum tengah disiapkan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.