Satpam Ungkap Kronologi Penjarahan Rumah Eko Patrio, Sebut 3 Gelombang Massa Datang Bergantian
Bobby Wiratama August 31, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM – Kediaman salah satu Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio turut menjadi sasaran penjarahan massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Aksi penjarahan itu dilakukan setelah Eko Patrio menjadi sorotan banyak pihak karena dinilai tidak berempati terhadap kondisi masyarakat saat ini.

Komandan regu kompleks perumahan setempat, Suparman, mengatakan ada tiga gelombang massa yang menggeruduk rumah Anggota DPR RI dari fraksi PAN tersebut.

"Ada sekitar tiga gelombang (massa)," kata Suparman, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (31/8/2025).

Suparman mengaku sudah mendapat informasi bahwa rumah Eko Patrio bakal digeruduk massa pada Sabtu sore.

Saat itu, sejumlah petugas sekuriti melakukan persiapan dengan menutup portal komplek.

Sekitar pukul 19.00 WIB, massa sudah mulai berdatangan dan berkumpul di depan pos sekuriti. Petugas yang kalah jumlah akhirnya tak dapat membendung massa masuk ke rumah Eko Patrio.

"Yang pertama pada masuk, pada bawa barang, udah tuh. Mungkin kontek-kontekan apa gimana kita nggak tau, datang lagi. Pokoknya sampai tiga kali, sampai habis tuh," ungkap Suparman.

Suparman menyebut asisten rumah tangga (ART) Eko Patrio berada di dalam rumah saat massa melakukan penjarahan.

Sementara Eko Patrio sudah meninggalkan rumah sebelum peristiwa tersebut dan tidak diketahui keberadaannya.

Usut Pelaku Penjarahan

Kepolisian Metro Jakarta Selatan memastikan akan mengusut kasus penjarahan rumah dari anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio yang berlokasi di Jalan Karang Asem I, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya masih berupaya mengidentifikasi pelaku.

"Masih dilidik (penyelidikan) ya," kata Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (31/8/2025).

Nicolas memastikan Polres Metro Jakarta Selatan bakal mengusut peristiwa penjarahan tersebut.

"Iya (akan diusut)," ujar Kapolres.

Pantauan Tribunnews.com pada Minggu (31/8/2025), rumah Eko yang bernuansa hitam dan putih itu dipenuhi banyak coretan di dinding.

Selain itu, sejumlah kaca jendela di rumah Eko pecah. Teras rumah pun dipenuhi pecahan kaca.

Puing-puing sampah sisa penjarahan terlihat berserakan di depan pagar rumah. Sementara itu, terdapat tumpukan pakaian di atas salah satu kanopi rumah Eko Patrio.

Di sisi lain, tak ada aparat kepolisian maupun TNI yang berjaga di perumahan tempat tinggal Eko Patrio.

Penjagaan hanya dilakukan oleh sejumlah satpam perumahan di pos sekuriti.

Eko Patrio Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR

Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terhitung mulai 1 September 2025.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Eko Patrio sendiri merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang belakangan ini sedang disorot.

Penonaktifan Eko Patrio sebagai Anggota DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Selain itu sikap Eko Patrio yang berjoget di sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu juga semakin menambah kemarahan publik.

Jogetan sembari menggoyang-goyangkan badan Eko Patrio ini terjadi saat lagu "Gemu Fa Mi Re" oleh kelompok musik dari Universitas Pertahanan (UNHAN) bergema di ruang sidang.

Eko Patrio dan sejumlah anggota dewan lain terlihat berjoget di kursi masing-masing sembari tertawa.

Momen Eko Patrio berjoget-joget pun terekam kamera dan sempat viral di sejumlah media sosial, termasuk X (Twitter) dan Instagram.

 

(David Adi) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.