Tak Lolos Uji Emisi, 12 Kendaraan Berat di Tanjung Priok Dijatuhi Sanksi Denda Hingga Rp8 Juta
Ferdinand Waskita Suryacahya August 08, 2025 11:30 AM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Belasan Kendaraan Berat yang tidak lolos uji emisi dijatuhi sanksi denda hingga Rp8 juta.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada periode 15 Juli sampai 16 Juli 2025.

“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Dalam operasi tersebut terdapat 12 kendaraan berat yang terdiri dari truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki tidak lolos uji emisi. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 pelanggar hadir langsung dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (7/8/2025) kemarin.

Hakim pun menjatuhkan sanksi denda bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta yang ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan ini merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dengan ancaman pidana denda paling tinggi sebesar Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

“Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Asep juga mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4.

Pemprov DKI bersama para pemangku kepentingan terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota, sejalan dengan target Jakarta menuju kota berkelanjutan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.