MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp8.000 tapi Buyback Naik Rp45.000 Jadi Segini
Dwi Yansetyo Nugroho August 09, 2025 12:30 PM

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Sabtu  (9/2025) kembali ambruk parah.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini Sabtu (9/8), mengalami penurunan sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.951.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam mencatat kenaikan.

Harga emas Antam hari ini dibanderol Rp 1.951.000 per gram, dari perdagangan sebelumnya Rp 1.959.000.

Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik tajam Rp 45.000 menjadi Rp 1.797.000. Harga buyback ini artinya jika Anda menjual emas maka Antam akan membelinya di harga Rp 1.797.000 per gram.

Adapun harga tertinggi emas Antam tercatat pada 22 April 2025 sebesar Rp 2.016.000 per gram, dan harga buyback tertinggi di Rp 1.865.000 per gram.

Turunnya harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global seperti fluktuasi nilai tukar, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta dinamika geopolitik dunia. Bagi investor atau kolektor emas, kondisi ini bisa menjadi momentum untuk mempertimbangkan akumulasi investasi logam mulia.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, turun sebesar Rp8.000 dari semula Rp1.959.000 menjadi Rp1.951.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.797.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Daftar lengkap harga emas hari ini 9 Agustus 2025 ada diakhir artikel ini.

‎Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 9 Agustus 2025:

-Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.500.
‎- Harga emas 1 gram: Rp1.951.000.
‎- Harga emas 2 gram: Rp3.842.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.738.000.
‎- Harga emas 5 gram: Rp9.530.000.
‎- Harga emas 10 gram: Rp19.005.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp47.387.000.
‎- Harga emas 50 gram: Rp94.695.000.
‎- Harga emas 100 gram: Rp189.312.000.
‎- Harga emas 250 gram: Rp473.015.000.
‎- Harga emas 500 gram: Rp945.820.000.
‎- Harga emas 1.000 gram: Rp1.891.600.000.

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.