TRIBUNJATENG.COM -- Tanggal 18 Agustus 2025 awalnya ditetapkan sebagai libur nasional.
Namun pemerintah mengubahnya dan kemudian resmi ditetapkan sebagai cuti bersama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, bukan libur nasional.
Lantas apa beda utama cuti bersama dan libur nasional?
Ketatapan cuti bersama tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (PANRB) Rini Widyantini, Kamis (7/8/2025).
Pemberian cuti bersama 18 Agustus 2025 itu diharapkan pemerintah bukan hanya menjadi momentum untuk merayakan kemerdekaan, namun juga mempererat kebersamaan.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas Menteri PANRB Rini Widyanti seperti dikutip dari keterangan resminya.
Maka, sesuai SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, libur peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi dua hari, yaitu Minggu (17/8) sebagai libur nasional, dan Senin (18/8) untuk cuti bersama.
Namun perlu diingat bahwa libur nasional dan cuti bersama memiliki perbedaan yang harus diketahui oleh masyarakat.
Libur nasional dan cuti bersama kerap diberikan pemerintah secara beriringan, seperti perayaan hari besar keagamaan atau yang terbaru HUT Kemerdekaan Indonesia.
Contohya pada 25 Desember 2025 terdapat libur nasional Kelahiran Yesus Kristus dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus dilaksanakan pada 26 Desember 2025.
Libur nasional ditandai dengan tanggal merah pada kalender nasional, sedangkan cuti bersama tidak.
Meski libur nasional dan cuti bersama erat kaitannya dengan hari libur, namun keduanya memiliki kebijakan pelaksanaan yang berbeda, terutama untuk pekerja di sektor swasta serta pemerintahan.
Saat pelaksanaan libur nasional, baik pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mengambil libur atau tidak bekerja.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” jelas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/G/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Namun bagi pekerja swasta yang mengambil libur saat cuti bersama akan dikurangi hak cuti tahunanya, dan jika tetap masuk saat cuti bersama hak cuti tahunannya tida berkurang serta dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Berbeda dengan pekerja swasta, ASN yang mengambil libur saat cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.
Itu berarti, pekerja swasta yang tetap mengambil libur di cuti bersama 18 Agustus 2025 akan dikurangi hak cuti tahunannya sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. (Kompas.com)