Bupati Pati Berakhir Minta Maaf dan Batalkan Pajak 250 Persen usai Percaya Diri Didemo 50 Ribu Orang
Mujib Anwar August 09, 2025 12:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Berakhir minta maaf dan batalkan kebijakan, itulah keputusan akhir Bupati Pati Sudewo yang kian viral dibicarakan publik.

Sudewo akhirnya minta maaf atas perbuatannya dan kebijakan yang dibuat.

Bupati Pati, Sudewo, secara resmi mengumumkan pembatalan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Keputusan ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bapak Ibu sekalian warga Kabupaten Pati yang saya hormati dan saya banggakan. Saya didampingi Bapak Kajari Pati, Dandim 0718 Pati dan Kapolresta Pati Ingin menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan," kata Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).

Langkah ini, kata Sudewo, diputuskan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif serta dalam rangka memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati.

"Saya sampaikan berarti pembayaran pajaknya, PBB-P2 nya akan kembali seperti semula yaitu seperti pada tahun 2024. Dan bagi yang sudah terlanjur membayar maka uang sisanya itu akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh bpkad dan kepala desa," jelas Sudewo.

Terlepas dari kontroversi kebijakan ini, pihaknya tetap akan konsisten membangun dan melayani Kabupaten Pati secara maksimal.

"Jadi ini murni dalam rangka menciptakan situasi kondusif dan juga tidak ada perubahan sikap dari saya, saya tetep tulus ikhlas untuk rakyat Kabupaten Pati," kata Sudewo.

"Semuanya tidak ada yang saya bedakan. Maksimal pembangunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Demikian yang saya sampaikan, bilamana ada sesuatu yang kurang berkenan selama ini saya mohon maaf sebesar-besarnya," pungkas Sudewo.

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo kembali diungkit setelah sosoknya viral karena menaikkan tarif PBB-P2 sebanyak 250 persen.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Warga yang merasa keberatan lantas mengancam akan melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Namun, Sudewo mengaku tak gentar meski harus menghadapi 50.000 orang demonstran dan malah menantang.

"Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu. Silakan lakukan. Jangan cuma 5.000 orang, 50.000 orang aja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan," demikian ucapan Sudewo dalam video yang viral di media sosial.

Belum lama memberikan pernyataan itu, Sudewo tiba-tiba memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang ia unggah di akun Instagram, @sudewoofficial, Kamis (7/8/2025).

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, atas pernyataan saya, 5.000 silakan, 50.000 ribu massa silakan."

"Saya tidak menantang rakyat, sama sekali tidak ada maksud untuk menantang rakyat, masak rakyat saya tak tantang," kata Sudewo.

Kedua, Sudewo menyatakan akan meninjau ulang kebijakan kenaikan pajak PBB-P2 sebesar 250 persen.

Ketiga, ia mengakui dirinya masih memiliki banyak kekurangan selama lima bulan menjabat sebagai Bupati Pati.

Oleh karena itu, ia akan mendengarkan segala masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan Kabupaten Pati.

Kini, borok lamanya ramai diungkit.

Ternyata Sudewo pernah terseret dugaan suap kasus pengadaan barang-jasa pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), seperti dilansir dari Tribunnews.

Proyek itu diduga tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan tahun 2018-2022.

Berikut daftar proyeknya:

Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kaliyoso (Jawa Tengah)
Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)
Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4/2023).

Total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi.

Sepuluh orang kemudian dijerat sebagai tersangka.

Sudewo yang kala itu merupakan Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra, juga ikut diperiksa KPK pada Kamis (3/8/2023).

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Sudewo diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Menurut putusan hakim di Pengadilan Tipikor Semarang (18 Januari 2024), Putu terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dari kontraktor pelaksana tiga proyek perkeretaapian.

Putu Sumarjaya telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider kurungan 4 bulan bila tidak dibayar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Namun, hingga saat ini status Sudewo belum jelas.

Media tak mengetahui status Sudewo dalam perkara ini.

Pada 2024, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jateng Corruption Watch (JCW) menyoroti kasus ini kembali.

Mereka mempersoalkan Sudewo mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, sedangkan kasus dugaan suap itu tengah bergulir.

"Saat itu, saat masih penjaringan calon kepala daerah, kami sudah menyoroti sejumlah nama yang diduga bermasalah, karena terindikasi terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya Sudewo," kata Koordinator Jateng Coorruption Watch, Kahar Muamalsyah, Selasa (31/12/2024) dilansir Tribunmuria.com.

Kahar mengatakan belum ada putusan atau ketatapan hukum apakah ada keterlibatan Sudewo dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik KPK telah menyita uang tunai bernilai sekitar Rp3 miliar dari kediaman Sudewo.

Oleh karena itu, Kahar menilai aneh jika sampai sekarang status Sudewo belum jelas.

"Uang yang disita itu kan sebagai barang bukti adanya keterlibatan yang bersangkutan," kata Kahar.

Jika memang Sudewo tak bersalah, KPK seharusnya menjelaskan kepada publik, peran yang bersangkutan dalam kasus ini .

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.