Buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, kaget begitu didatangi petugas pajak. Ia dimintai klarifikasi soal transaksi Rp 2,9 miliar.
Dilansir detikJateng, Sabtu (9/8/2025), Ismanto yang merupakan warga Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, menceritakan dia tiba-tiba didatangi petugas pajak. Petugas tersebut memberikan surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan.
Dalam surat itu berisi permintaan klarifikasi mengenai transaksi pembelian kain dengan nominal mencapai Rp 2,9 miliar pada 2021. "Petugas datang hari Rabu jam 3 sore, kasih surat. Isinya transaksi pembelian kain Rp 2,8 miliar, saya kaget banget. Saya kan cuma buruh jahit harian, mana pernah pegang uang segitu," terang Ismanto saat ditemui wartawan di rumahnya.
Selama ini Ismanto dan istri hanya mengandalkan penghasilan dari menjahit pakaian yang dikirim oleh juragannya. Dengan pekerjaan itu, Ismanto pun mengaku selama ini tidak pernah memegang uang hingga puluhan juta rupiah, apalagi miliaran.
"Padahal sayang nggak pernah meminjamkan KTP atau ikut pinjol (pinjaman online) atau lainnya. Saya curiga ada yang salah gunakan pakai nama atau NIK Saya," ucap dia.
Terkait dengan kejadian itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa surat tersebut memang resmi dari institusinya. Ia menyampaikan kunjungan petugas pajak saat itu hanya bersifat klarifikasi atas transaksi besar yang terdeteksi dalam sistem administrasi.
"Betul, surat itu resmi dan teman-teman kami datang dengan surat tugas. Kami hanya ingin klarifikasi, karena dalam data kami ada transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, bukan Rp 2,8 miliar. Itu bukan nilai pajaknya ya, tapi nilai transaksi," terang Subandi.
Simak selengkapnya di sini