Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Tersangka Korupsi RSUD Koltim
Mia Della Vita August 09, 2025 05:34 PM

Grid.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi besar. Kali ini, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Beginilah kronologi penangkapanBupati Kolaka TimurAbdul Azis.

Kabar penangkapan ini sempat menimbulkan kehebohan. Pasalnya, Abdul Azis dan Partai NasDem sempat membantah. Namun, KPK membuktikan sebaliknya.

KPK kini telah menetapkan Abdul Azis dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Bagaimana awal kronologi penangkapan Bupati Kolaka Timur ini?

Mengutip Tribunnews.com, Sabtu (9/8/2025), KPK lebih dulu menangkap dua orang stafnya. Penangkapan itu dilakukan di lingkup Pemkab Koltim, Sultra. Kejadiannya pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WITA.

KPK kemudian melakukan pengembangan kasus. Lembaga antirasuah itu mengamankan tujuh orang lainnya.

Empat orang diamankan di Kendari dan tiga orang lainnya diamankan di Jakarta. Lalu KPK mengamankan satu orang lagi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Orang yang dimaksud adalah Abdul Azis. Ia diamankan setelah selesai mengikuti Rakernas.

Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Abdul Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya yakni Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

Kasus ini terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Nilai proyeknya mencapai Rp126,3 miliar.

Kabar penangkapan Abdul Azis pun sempat simpang siur. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, awalnya mengonfirmasi kabar penangkapan Abdul Aziz di Sulawesi Tenggara.

Namun, kabar ini kemudian ditepis oleh Abdul Azis. Ia mengaku berada di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem. Abdul Azis pun mengaku kaget mendengar kabar itu.

Bendahara Umum DPP NasDem, Ahmad Sahroni, juga membantah kabar tersebut. Ia menegaskan Abdul Azis berada di sampingnya saat konferensi pers.

Sahroni juga menyayangkan pemberitaan yang beredar. Ia meminta agar penegakan hukum tidak dijadikan drama politik.

Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur

Kasus ini berawal dari pertemuan pada Januari 2025. Pertemuan itu membahas pengaturan lelang proyek. Tujuannya adalah untuk memenangkan satu perusahaan swasta. Perusahaan itu adalah PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP).

Abdul Azis diduga meminta fee 8% dari nilai proyek. Nilainya sekitar Rp9 miliar. Ageng Dermanto (PPK proyek) dan Deddy Karnady (pihak swasta dari PT PCP) juga terlibat.

Deddy Karnady menarik uang sebesar Rp2,09 miliar. Sebesar Rp500 juta diserahkan ke Ageng Dermanto. Lalu ia juga menyerahkan uang sebesar Rp1,6 miliar ke Yasin, staf Abdul Azis.

Penyerahan uang itu diketahui oleh Abdul Azis. Uang itu digunakan untuk kebutuhannya.

KPK kemudian menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang itu adalah bagian dari fee 8% yang dijanjikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengutip Kompas.com, para pemberi suap, Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5. Sementara itu, para penerima suap, Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto, dijerat Pasal 12.

KPK telah menahan kelima tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK. Penahanan itu berlaku dari 8 hingga 27 Agustus 2025.Demikianlah kronologi penangkapan Bupati Kolaka Timur yang menjadi sorotan publik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.