1.500 Hektare Lahan Terbakar, Perusahaan Sawit di Cintapuri Banjar Disegel KLH 
Edi Nugroho August 10, 2025 09:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID. MARTAPURA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindak PT Sentosa Swadaya Mineral atas kebakaran areal konsesinya di Desa Cintapuri Kecamatan Cintapuri Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

Tindakan awalnya adalah menyegel areal kebakaran dan memasang plang larangan beraktivitas di lahan konsesi.

Berdasarkan hasil pemantauan citra satelit Sipongu dan situs brin.hotspot.go.id, ditemukan 74 titik panas di dalam konsesi perusahaan pada 1 Juli-4 Agustus 2025.

Investigasi lapangan yang dilakukan Tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar pada 4-7 Agustus mengonfirmasi kebakaran meliputi 1.514,9 hektare di tiga lokasi yakni Estate 2, Estate 3.1, dan Estate 3.2.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan kebakaran lahan tidak bisa ditoleransi. “Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima BPost, Sabtu (9/8).

Luas lahan terbakar terbesar berada di Estate 3.1 yakni 798,13 hektare. Disusul Estate 3.2 seluas 555 hektare dan Estate 2 seluas 161,76 hektare. Kebakaran terjadi baik di dalam Hak Guna Usaha (HGU) maupun di luar HGU dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP).

PT Sentosa Swadaya Mineral merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga merencanakaan pembangunan pabrik pengolahan dengan kapasitas 2x60 ton tandan buah segar (TBS)/jam.

Perusahaan ini memiliki IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55 hektare, serta dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelaku tanpa pandang bulu. “Dampak kebakaran lahan sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekonomi daerah. Pemulihan harus dilakukan secepatnya,” tegasnya.

Kasus ini akan diproses melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup. KLH/BPLH memastikan penindakan tidak hanya menyasar masyarakat, tapi juga korporasi besar yang terbukti lalai atau membiarkan lahannya terbakar.  (msr/lis)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.