Grid.ID – Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, pelantun "Sakura" itu membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Fariz RM secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyesal telah menggunakan narkoba. Ia menyebut kebiasaan buruk itu sudah melekat sejak masa mudanya sehingga sulit ditinggalkan.
"Kesalahan terbesar saya adalah memilih menggunakan narkotika di masa muda, yang kemudian menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya," ungkap Fariz RM di ruang sidang.
"Saya akui, saya memiliki kelemahan. Saat mendapat tekanan psikis, saya sering tergelincir dan kembali menggunakan narkoba," lanjutnya.
Fariz RM mengungkap sudah empat kali terjerat kasus serupa. Ia secara tersirat berharap majelis hakim mempertimbangkan rehabilitasi, mengingat dirinya pernah merasakan manfaat besar dari rehabilitasi yang dijalaninya pada 2018.
"Proses rehabilitasi pada 2018 sangat bermanfaat. Saat itu saya bisa dikatakan terbebas sebagai pengguna aktif," ujarnya.
Meski demikian, Fariz RM menegaskan siap menerima apapun putusan hakim.
"Saya akan menerima putusan pengadilan dalam kasus hukum saya kali ini," tegasnya.
Di akhir pledoi, musisi berusia hampir 66 tahun itu berharap diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, mengingat ia masih menjadi tulang punggung keluarga.
"Saya berharap andaikan saya diberikan kesempatan lagi saya akan memperbaiki diri saya dan kehidupan saya di masa mendatang, mengingat usia saya sudah hampir 66 tahun dan saya masih menjadi tulang punggung keluarga, menghidupi keluarga saya," lanjut Fariz RM.
Kasus Narkoba Keempat
Sebelumnya, Fariz RM pernah tersangkut kasus narkoba pada 2007, 2015, dan 2018. Kali ini, ia didakwa bersama Andres Deni Kristyawan karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika.
Jaksa mendakwa keduanya melakukan atau turut serta melakukan penjualan, pembelian, perantaraan, atau penyerahan Narkotika Golongan I. Selain itu, Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, serta menanam atau memelihara tanaman narkotika Golongan I.
Atas dakwaan tersebut, ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.