Grid.ID – Terjerat kasus narkoba, musisi Fariz RM tak bisa mendampingi putranya yang tengah sakit dan harus menjalani operasi. Ia hanya bisa memberikan doa dan dukungan dari jauh.
Hal itu diungkapkan Fariz RM usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Musisi 66 tahun itu menyebut sang putra jatuh sakit hingga harus naik meja operasi.
Meski tak bisa hadir secara langsung, Fariz tetap memberikan semangat dan doa untuk putranya.
"Belum bisa dampingi dia dioperasi, jadi saya hanya ingin menyampaikan, Vergio semangat, doa ayah senantiasa mendukung dan menyertai Gio, atau Jack," ucap Fariz RM saat berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
"Jangan takut, semangat Jack, ayah doakan dari jauh love you Jack, dan bunda juga dampingi Jack ya supaya bisa sembuh dengan cepat," lanjutnya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Fariz mengakui kesalahannya dan berharap mendapat hasil terbaik.
"Saya Fariz RM, saya akan berdiri untuk kesalahan saya, jadi mohon doakan saja semoga yang terbaik ya," katanya.
Fariz juga menyerahkan sepenuhnya hasil putusan pada Tuhan, sambil berjanji akan belajar dari kesalahan.
"Insya Allah, apapun hasilnya nanti itu sebagai peluang dan kesempatan dari Allah untuk saya merehabilitasi dan memperbaiki diri, ya menjadi manusia yang lebih baik dan lebih sempurna lah Insya Allah, amin," pungkasnya.
Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018.
Dalam perkara terbaru ini, Fariz RM didakwa bersama Andres Deni Kristyawan atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Keduanya disebut melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantaraan, penukaran, atau penyerahan Narkotika Golongan I.
Selain itu, Fariz juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dakwaan lain mencakup dugaan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan sejumlah pasal yang dikenakan, Fariz RM terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.