TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang resmi menjatuhkan vonis terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025.
Meski berasal dari peristiwa yang sama, keduanya menerima hukuman sangat berbeda—mencerminkan perbedaan peran dalam tragedi berdarah tersebut.
Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis hanya divonis 3,5 tahun penjara serta diberhentikan dari TNI.
Respons Haru Keluarga Korban
Suasana ruang sidang mendadak haru ketika vonis dibacakan.
Salsabila Aina Sulistya, putri almarhum Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, tak kuasa menahan air mata.
Baginya, hukuman mati untuk Bazarsah adalah jawaban atas penantian panjang keluarga korban mencari keadilan.
“Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan hati saya. Sekarang lega, jauh lebih lega. Pengadilan membuktikan bahwa terdakwa memang bersalah,” ucapnya dengan suara bergetar.
Mahasiswi kelahiran 19 November 2001 itu mengaku sempat terbebani oleh fitnah di media sosial yang menuding ayahnya.
Putusan ini menjadi titik terang yang menghapus luka dan beban tersebut.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada titik terang, jadi lega aku,” ujarnya.
Tekad Melanjutkan Perjuangan Ayah
Vonis tersebut bukan hanya memberi kelegaan, tetapi juga membangkitkan semangat Salsabila untuk melanjutkan perjuangan sang ayah.
Ia bertekad mendaftar menjadi polisi tahun depan dan kini tengah mempersiapkan diri lewat berbagai bimbingan belajar fisik dan akademik.
“Mohon doa dan dukungannya agar perjuangan saya menjadi polisi dapat terwujud tahun depan,” pintanya.
Tekad itu semakin kuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 27 Maret 2025 datang ke kediaman keluarga di OKU Timur, Sumatera Selatan, dan berjanji memberikan dukungan penuh atas cita-citanya menjadi polwan.
Vonis mati terhadap Kopda Bazarsah dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian.
Meski oditur militer menuntut dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), majelis hakim menilai tidak ada bukti persiapan pembunuhan.
Senjata api yang dibawa Bazarsah di lokasi judi dianggap sebagai alat pengamanan, bukan untuk membunuh.
Namun, kematian tiga anggota polisi tetap dikategorikan sebagai pembunuhan yang sah dan meyakinkan.
“Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga,” ujar Kolonel CHK Amir Welong SH, penasihat hukum Bazarsah.
Tim kuasa hukum Bazarsah telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Mereka memiliki waktu hingga 19 Agustus 2025 untuk menyampaikan materi banding, dengan fokus pada argumen bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terbukti.
Peran Peltu Yun Heri Lubis
Berbeda dengan Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Ia terbukti mengelola lokasi judi sabung ayam yang menjadi latar tempat penembakan.
Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari menilai Peltu Lubis bersalah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sebagai atasan, ia dinilai gagal mencegah tindakan bawahannya, bahkan ikut mengelola kegiatan ilegal tersebut.
Hakim mempertimbangkan faktor keringanan berupa sikap kooperatif, keterusterangan, dan pengabdian 27 tahun di TNI AD dengan sejumlah penghargaan. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Kronologi Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
17 Maret 2025 – Sebanyak 17 personel Polres Way Kanan menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.
Saat tiba di lokasi, mereka langsung mendapat tembakan dari orang tak dikenal.
Tiga polisi gugur di tempat: Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.
Penyelidikan mengarah pada Kopda Bazarsah, yang diketahui terlibat dalam kegiatan perjudian di lokasi tersebut.
Langkah Lanjutan dan Sikap Oditur Militer
Putusan terhadap Peltu Lubis belum dipastikan akan dibawa ke banding.
Sementara itu, Bazarsah resmi mengajukan banding dan menunggu proses di Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Kepala Oditur Militer I-05 Palembang Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyatakan puas dengan putusan, karena dakwaan kumulatif mereka telah terbukti.
“Kami merasa puas dengan putusan yang ada,” tegasnya.
Kasus ini menjadi catatan kelam hubungan antar-aparat penegak hukum, sekaligus mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap aparat yang melanggar. (Tribun Sumsel/Syahrul Hidayat)