BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 400 gram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025) dengan agenda pembacaan amar putusan.
Dua terdakwa, Muhammad Riskan Fauzi alias Rizkan (38) dan Alhafiz Anshari alias Havis (35), duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan para terdakwa telah merugikan negara dan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar hakim dalam persidangan.
Namun, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif, pengakuan atas perbuatan, janji tidak mengulangi kesalahan, dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosyiah Sukraningrum Handayani SH dari Kejati Kalsel pada sidang sebelumnya. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan.
Kasus ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel. Polisi sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika.
Dalam prosesnya, Muhammad Riskan ditangkap bersama kotak berisi empat paket sabu di bawah tiang listrik, sementara Alhafiz dibekuk di Jalan Jambu Hulu, Hulu Sungai Selatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu dengan berat kotor 404,24 gram atau berat bersih 396,56 gram, satu unit mobil Toyota Avanza, tiga unit ponsel, dan satu kotak warna cokelat.
Sidang berlangsung singkat. Kedua terdakwa tampak tenang saat mendengarkan putusan, seolah sudah siap dengan hasil yang dibacakan majelis hakim. Usai sidang, mereka keluar dari ruang persidangan dengan kepala tertunduk lesu, diiringi petugas menuju ruang tahanan. (sul)