Sidang Kasus Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Malang, Jaksa: Terdakwa Ngaku sebagai Boneka
Eko Darmoko August 12, 2025 03:32 AM

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (11/8/2025).

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan langsung, yaitu Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34).

Sedianya, agenda sidang adalah menghadirkan saksi yang meringankan (ad de charge) dari pihak terdakwa sebagai bagian dari pembelaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heryanto mengatakan, bahwa saksi ad de charge tidak hadir.

Sehingga, sidang berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pemerikssan terdakwa.

"Saksi yang akan dihadirkan terdakwa tidak bisa hadir."

"Sehingga, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (11/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa mengakui semua perbuatannya dan juga menyesali telah melakukan dugaan TPPO tersebut.

"Untuk poin-poin yang disampaikan para terdakwa, kaitannya dengan operasional perusahaan."

"Salah satunya, yaitu terdakwa Dian Permana yang mengaku hanya sebagai boneka dan tidak tahu tugasnya dalam perusahaan, padahal jabatannya adalah kepala cabang," bebernya.

Heryanto juga menerangkan, dari fakta-fakta persidangan yang ada termasuk hasil pemeriksaan terdakwa akan dirangkum.

Selanjutnya, akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun berkas tuntutan.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (20/8/2025) mendatang dengan agenda tuntutan."

"Oleh karena itu, kami akan fokus untuk menyusun berkas tuntutan," tambahnya.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Dina Nuriyati menjelaskan, persidangan tersebut mengungkap carut marutnya persoalan tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran

"Dari keterangan tiga terdakwa tadi, terungkap adanya penampungan dan pengawasan yang tidak jalan termasuk penempatan maupun perlindungan pekerja migran."

"Selain itu, juga termasuk ketidaktahuan administrasi (izin operasional) yang tidak memenuhi syarat, tetapi mereka tetap melakukan perekrutan," ungkapnya.

Ia pun berharap, penegakan hukum terhadap pelaku TPPO harus dilakukan secara tegas. Sementara untuk korbannya, mendapatkan pendampingn psikososial.

"Hal seperti ini harus menjadi perhatian, dan kami berharap revisi UU No 18 Tahun 2017 bisa benar-benar mengakomodasi perlindungan pekerja migran."

"Dan tentunya untuk korban, harus ditangani dengan baik dan ada penanganan psikososial," tandasnya.

Namun, sejumlah saksi korban dalam perkara ini mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34) didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 85 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.