KISAH Mahasiswi UGM Kena Denda Rp 5 Juta Gegara Pinjam Buku di Perpustakaan, Akhirnya Bayar Segini
Frida Anjani August 12, 2025 05:32 AM

SURYAMALANG.COM - Kisah mahasiswi UGM kena denda Rp 5 juta gegara pinjam buku di perpustakaan menjadi viral di media sosial. 

Usut punya usut, ternyata mahasiswi ini meminjam beberapa buku dan lupa untuk mengembalikan hingga denda keterlambatan pengembalian pun menumpuk hingga Rp 5 juta. 

Banyak netizen terkejut dengan nominal denda yang fantastis itu.

Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki fasilitas perpustakaan yang bisa digunakan oleh mahasiswa dan masyarakat umum. 

UGM memiliki perpustakaan pusat yang kaya akan koleksi buku, jurnal, dan e-book. Selain itu, setiap fakultas juga memiliki perpustakaan sendiri. 

Setelah kabar ini ramai di media sosial, akhirnya pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara.

Pihak kampus segera memberikan klarifikasi.

Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

Namun, ia menjelaskan nominal denda Rp 5 juta adalah akumulasi dari keterlambatan pengembalian enam buku dari dua perpustakaan berbeda. 

Rinciannya, denda sebesar Rp 3,7 juta berasal dari Perpustakaan Pascasarjana (untuk dua buku).

Sementara Rp 1,3 juta dari Perpustakaan Pusat (untuk enam buku).

Made Andi Arsana menyebutkan pihak perpustakaan telah berupaya mengingatkan mahasiswi tersebut melalui email dan telepon, tetapi nomor yang terdaftar tidak aktif. 

Ia menambahkan, semua riwayat peminjaman buku dapat dipantau oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM dan perpanjangan masa pinjaman juga bisa dilakukan secara daring.

Ada Kesepakatan, Denda Jauh Lebih Ringan

seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis
DIDENDA RP 5 JUTA - Sebuah unggahan yang menunjukkan seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis karena didenda Rp5 juta. Rupanya, denda itu akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan menjadi viral di media sosial.

Beruntung bagi mahasiswi tersebut, pihak kampus memberikan keringanan. 

Setelah bernegosiasi, mahasiswi tersebut hanya perlu membayar denda sebesar Rp 200.000 untuk buku di Perpustakaan Pascasarjana. 

Begitu pula denda di Perpustakaan Pusat, yang disepakati hanya sebesar Rp 500.000. 

Artinya, mahasiswi UGM itu hanya membayar total Rp 700.000, bukan Rp 5 juta seperti yang ramai diberitakan.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi para mahasiswa untuk selalu teliti dan bertanggung jawab dalam mengurus peminjaman buku di perpustakaan. 

Meskipun denda besar akhirnya bisa dinegosiasikan, kelalaian dalam mengelola peminjaman dapat menimbulkan masalah yang tidak ringan.

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNJAMBI.COM)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.