Pemekaran wilayah dilakukan untuk mempermudah pengurusan administrasi dan layanan bagi masyarakat. 

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Kalau bersurat, sudah kita lakukan. Sekarang pemekaran itu masuk tahap kajian di Pemprov," kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Uus mengatakan Kelurahan Kapuk akan dimekarkan menjadi tiga wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur, menyusul luas wilayah serta jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Pemekaran wilayah dilakukan untuk mempermudah pengurusan administrasi dan layanan bagi masyarakat.

"Jadi kalau dibagi, layanan masyarakat juga semakin efektif," kata Uus.

Rencananya, pada tahun 2026 mendatang, kantor kelurahan dari dua wilayah hasil pemekaran dapat segera dibangun segera setelah tersedia lokasi lahan.

"Nanti kalau kajiannya sudah selesai, terus lokasi yang telah ditentukan sudah ada, tahun 2026 bisa mulai dibangun kantornya," kata Uus.

Sementara itu, Lurah Kapuk Achmad Subhan menjelaskan bahwa surat kepada Gubernur Pramono Anung ditujukan untuk menerbitkan Nomor Induk Kelurahan hasil pemekaran.

"Saya dapat informasinya nanti tahun 2027 sudah rampung untuk pembangunan kantor lurah," katanya.

Subhan mengatakan pemekaran perlu dilakukan mengingat Kelurahan Kapuk saat ini mempunyai total sebanyak 175 ribu warga. Menurutnya, jumlah itu terlalu banyak untuk satu kelurahan.

Selain padat penduduk, luas Kelurahan Kapuk mencapai 562,68 hektare, yang membuatnya salah satu kelurahan yang paling luas se-Jakarta.

"(Pertimbangannya) pertama memang padatnya penduduk, kedua karena luas wilayahnya. Karena satu kelurahan tidak efektif melayani 175 ribu orang," kata Subhan.