Terus Berulah, Dinas LH Jakarta Bakal Cabut Izin Perusahaan Sedot WC Buang Tinja ke Kali di Jaktim
Nur Indah Farrah Audina August 12, 2025 12:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bakal mencabut izin usaha perusahaan sedot WC yang berulang kali berulah buang limbah tinja ke saluran air.

Perusahaan itu ialah PT Putra Ogan Sejahtera yang sudah tertangkap basah tiga kali membuang limbah tinja ke saluran air menggunakan tiga truk berbeda.

Teranyar, truk bernomor polisi B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera ketahuan membuang limbah tinja ke saluran air yang ada di pinggir Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Saat itu, truk tersebut membuang limbah domestik bersama dua truk lainnya milik perseorangan.

“Satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan pada Senin pagi. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ucap Ketua Subkelompok Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Hugo Efraim dalam keterangannya dikutip Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran Dinas LH DKI Jakarta, PT Putra Ogan Sejahtera pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.

Pada tanggal 18 Mei, aksi buang limbah tinja dilakukan truk sedot WC bernopol B 9053 TFA dan pada 21 November menggunakan truk berpelat B 9631 UFA.

Hugo menjelaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.

Dan lantaran sudah berulang kali melanggar aturan, Dinas LH bakal merekomendasikan untuk pencabutan izin usaha PT Putra Ogan Sejahtera.

lihat fotoLink tata cara pendaftaran dan kelengkapan dokumen rekrutmen petugas pemadam kebakaran alias damkar sudah diumumkan hari ini, Senin (11/8/2025). Kini para pelamar bisa langsung mengakses link tersebut untuk bersiap menyambut pendaftrannya yang dibuka selama tiga hari, mulai 12-14 Agustus 2025.
Link tata cara pendaftaran dan kelengkapan dokumen rekrutmen petugas pemadam kebakaran alias damkar sudah diumumkan hari ini, Senin (11/8/2025). Kini para pelamar bisa langsung mengakses link tersebut untuk bersiap menyambut pendaftrannya yang dibuka selama tiga hari, mulai 12-14 Agustus 2025.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pemilik usaha juga terancam sanksi denda hingga kurungan penjara.

Berdasarkan Pasal 21 huruf c aturan itu dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari hingga 60 hari atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” kata Charles.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.