Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan baru menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan strategi penyidik.

“Itu strategi penyidik. (Penetapan tersangka korporasi) bertahap dulu,” katanya.

Dia mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pasti memiliki pertimbangan tersendiri mengapa baru menetapkan satu tersangka korporasi mengingat ada korporasi lain yang terlibat dalam proses pembangunan tol MBZ.

“Teman-teman penyidik punya pertimbangan tersendiri. Diprioritaskan dulu yang menjadi prioritas,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus ini, yaitu PT Acset Indonusa Tbk. Adapun PT Acset merupakan bagian dari kerja sama operasi (KSO) bersama PT Waskita Karya (Persero) dalam pembangunan jalan tol MBZ.

Pada 29 Juli 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan atas nama tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk.

Para saksi itu adalah BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020, IK selaku Direktur Utama atau Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama), EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017–2020.