TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, mengingatkan pentingnya menjaga batasan dalam metode pembinaan di lingkungan militer.
Komisi I DPR RI membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
TB Hasanuddin merespons kasus tewasnya Prajurit Dua atau Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga akibat dianiaya seniornya.
Hasanuddin yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Majalengka, Subang dan Sumedang tersebut mengakui, kepemimpinan di dunia militer memang keras.
Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
"Bahwa memberikan hukuman disiplin berupa push-up, squat-jump, atau mungkin yang lain-lain yang memang untuk pembinaan fisik, itu pun diberi batasannya," kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Mantan ajudan Presiden BJ Habibie pada 1998 tersebut, mengatakan dalam peraturan memberikan batasan dalam pembinaan fisik.
Namun, dalam kasus kematian Prada Lucky, batasan itu justru dilanggar.
"Jangan sampai ada alih-alih pembinaan, tetapi ternyata kebablasan," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan di tubuh TNI, terutama pada level perwira menengah ke bawah.
"Terutama para perwira dari mulai komandan kompi ke bawah. Komandan kompi, komandan peleton, komandan regu, itu harus mendapatkan porsi yang baik di dalam rangka pembinaan," ucapnya.
Terkait penerapan tes psikologi, dia menyebut sebenarnya prosedur itu sudah berjalan.
Namun, dalam praktiknya, pengawasan yang ketat tetap dibutuhkan.
"Tetapi perlu diingatkan lagi, sebuah metode pengawasan yang efektif dan efisien. Plus diingatkan kembali, bagaimana hubungan yang sehat antara senior dan junior," tutur Hasanuddin.
Prada Lucky meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) siang.
Prada Lucky merupakan prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT.
Terkini, sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Prada Lucky.
Para tersangka juga telah ditahan di Subdenpom IX 1-1 Ende.
Penyidik Polisi Militer juga telah menyiapkan lima pasal kepada para tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
Namun demikian, proses penyidikan dan pendalaman masih berlanjut hingga saat ini.
Tubagus Hasanuddin atau TB Hasanuddin merupakan pria kelahiran Majalengka, Jawa Barat pada 8 September 1952.
Ia merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI. Terakhir berdinas di TNI ia menyandang pangkat jenderal bintang dua atau mayor jenderal (Mayjen).
Jebolan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) atau Akademi Militer (Akmil) tahun 1974 ini memiliki pengalaman panjang di dunia militer hingga akhirnya bergabung dengan PDIP setelah pensiun dari TNI.
Ia pertama menjadi anggota DPR RI dari fraksi PDIP pada 2009.
Sebelum masuk ke dunia politik, sejumlah jabatan strategis pernah ditempati TB Hasanuddin saat menjadi perwira aktif di TNI. Di antaranya: