Samarinda (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) di Samarinda, Rabu, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu pada periode 2016 hingga 2019.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto saat dikonfirmasi di Samarinda, Rabu.
Ia menjelaskan penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam sejak pukul 15.00 WITA tersebut difokuskan pada pengumpulan bukti-bukti yang relevan dengan perkara.
Dari lokasi, tim penyidik bidang tindak pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk selanjutnya disita guna kepentingan penyidikan.
Menurut Toni, kasus ini bermula dari temuan adanya kerja sama yang dilakukan oleh PT Ketenagalistrikan Kaltim, sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kaltim, dengan pihak lain.
Beberapa kerja sama tersebut diduga berada di luar bisnis inti perusahaan sebagaimana yang telah ditetapkan. Mekanisme dalam menjalin kerja sama itu juga diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurut dia, hal itu yang berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara atau daerah.
"Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah hukum yang diatur dalam Pasal 32 KUHAP untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan sebuah perkara," ujar Toni.
Setelah penyitaan barang, tim penyidik Kejati Kaltim mendalami seluruh dokumen dan bukti elektronik yang telah diamankan.
Toni mengatakan hasil dari penelaahan barang bukti tersebut akan menjadi dasar bagi Kejati Kaltim untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di tubuh perseroda tersebut.