Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan salah satu saksi dari kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menyetor uang Rp2 juta ke rekening KPK.

Uang tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Syarkawi ke rekening KPK. Untuk itu, JPU meminta uang tersebut dikembalikan ke negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti bagi terdakwa Rohidin.

"Terhadap barang bukti uang Rp2 juta itu, yang diserahkan atas nama Syarkawi ke rekening KPK, kami memohon kepada majelis hakim untuk disita untuk negara," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Budi Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu.

Selain itu, JPU KPK juga membantah semua pembelaan yang disampaikan tiga terdakwa dan kuasa hukumnya, baik itu terkait dengan pasal pemerasan yang diterapkan maupun pasal gratifikasi.

"Kami membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya. Kami uraikan lagi bahwa dalil yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak benar dan bertolak belakang dengan fakta persidangan, kami tetap pada tuntutan," ujar dia.

Kemudian, semua argumen yang disampaikan oleh para terdakwa tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan, sehingga tuntutan yang telah dibacakan pada 30 Juli 2025 JPU KPK meminta untuk tetap dipertahankan.

Di sisi lain, kuasa hukum Rohidin Mersyah yaitu Aan Julianda mengatakan, terkait dengan pengembalian uang Rp2 juta seharusnya dapat dijadikan sebagai bukti jika terdakwa tidak menguasai uang, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu yang menerima uang dari Rohidin Mersyah juga harus ditelusuri.

"Kami tetap pada pledoi yang disampaikan, kemudian soal uang pengganti, harusnya KPK adil, telusuri juga kepala OPD yang menerima uang. Karena dalam fakta persidangan ada kepala OPD menerima uang, tetapi kenapa hanya dikembalikan Rp 2 juta," sebut dia.

Sebelumnya pada nota pembelaan, terdakwa Rohidin Mersyah mengaku tidak menggunakan dana kampanye untuk kepentingan pribadi seperti membeli rumah dan tanah yang sebagaimana telah disita, melainkan untuk keperluan politik pada kampanye pencalonan dirinya pada Pilkada 2024.

Selain itu, Rohidin juga meminta agar terdakwa Evriansyah alias Anca dapat dibebaskan agar bisa kembali menjadi hidup bersama keluarga dan kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saya mengenal Anca sebagai ajudan yang baik, tidak mungkin dia memutarkan uang atasannya. Dia tidak melakukan korupsi, itu sah atas perintah saya. Saya memohon agar anca diberikan kebebasan agar bisa menjalankan hidup sebagai mana bisa menjadi ASN dan hidup bersama keluarga nya," terangnya.