Ternyata Jonathan Frizzy Bikin Grup WA untuk Selundupkan Obat Keras dari Malaysia
Devi Agustiana August 13, 2025 06:34 PM

Grid.ID - Jonathan Frizzymembuat grup WhatsApp untuk komunikasi penyelundupan obat keras. Saksi sebut barang dari Malaysia.

Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan vape obat keras. Adapun agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menghadirkan dua orang saksi, di antaranya polisi yang menangani perkara, yakni Toni Sagala.

Dalam kesaksiannya, Toni Sagala menyebut bahwa ada grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Grup tersebut khusus dibuat untuk komunikasi penyelundupan zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

"Kalau di WhatsApp itu kan memang ada tulisan grup WhatsApp di-create oleh siapa, di-create by. Itu memang terdata itu kita lihat terbuat oleh, dibuat oleh Saudara Ijonk," kata Toni Sagala dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa dalam perencanaan dan pengiriman zat tersebut, terdapat dua sosok yang menjadi aktor utama. Ia menyebut sosok Evan dan Jonathan Frizzy.

"Memang untuk dalam hal perencanaan dan keberangkatan itu memang aktor utamanya dua orang ini pak, Evan dan Ijonk," jelas Toni.

Adapun perihal isi percakapan dalam grup WhatApp, berisi pembagian tugas dan peran di antara para anggota. Ada pula peran terdakwa Erna yang merupakan asisten Jonathan Frizzy.

"Dari yang saya baca dari komunikasi di grup WhatsApp tersebut, itu menunjukkan posisi, posisi dalam arti siapa yang bosnya," ucap Toni Sagala.

"Saudara Erna ini perekrut sebagai orang yang dicarikan orang yang membawa atau kurirnya itu," tandasnya.

Diketahui Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS didakw oleh JPU atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai pengingat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai penangkapan tersebut, Jonathan Frizzy langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate. Adapun peran aktifnya termasuk komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.