Mabes TNI Ungkap Penyebab Kematian Prada Lucky di Barak Tentara Nusa Tenggara Timur 
Edi Nugroho August 13, 2025 07:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA-  Mabes TNI ungkap penyebab kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Barak Tentara  Nusa Tenggara Timur  (NTT).

Sebagai informasi, Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025) saat sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Kegiatan pembinaan prajurit menjadi awal dari kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujar Wahyu ditemui di Gedung Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Wahyu mengungkap, sejumlah personel lain dalam waktu yang berbeda juga mendapatkan pembinaan prajurit itu.

Namun Wahyu menyampaikan, Prada Lucky menjadi korban jiwa dalam kegiatan yang melibatkan sejumlah prajurit itu.

"Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujar Wahyu.

20 Tersangka

Wahyu melanjutkan, kini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 tersangka untuk mendalami peran masing-masing.

Pasal yang akan dikenakan terhadap setiap tersangka tidak akan sama, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.

"Jadi tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," ujar Wahyu.

"Semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti perannya, porsinya, bagaimana di dalam kejadian ini," sambungnya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana ditemui di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Sejumlah pasal yang disiapkan penyidik antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kemudian Pasal 131 dan Pasal 132 KUHPM (pidana militer) yang mengatur tindak kekerasan dan kelalaian atasan dalam dinas militer.

Tegasnya, TNI AD tidak pernah memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan berkedok kegiatan pembinaan prajurit.

"Saya sampaikan bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Wahyu.

"Itu Pembunuhan"

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Mayjen (purn) TB Hasanuddin menegaskan pembinaan prajurit yang dilakukan oleh senior Prada Lucky bukan lagi bentuk pendidikan, melainkan pembunuhan.

Ia mendorong agar para pelaku dihukum secara pidana.

"Itu sudah bukan lagi sebuah memberikan pengarahan, pendidikan. Tetapi itu sudah termasuk pembunuhan lah. Dan harus dipidanakan," ujar TB Hasanuddin, saat dihubungi Kompas.com, 
juga: Puan Minta 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Diadili

Para senior yang terbukti menganiaya Prada Lucky harus dihukum seberat-beratnya. Termasuk harus diberikan hukuman pemecatan dari TNI AD.

"Bawa ke pengadilan militer, kemudian buka secara terbuka agar menjadi pelajaran bagi anggota yang lain," ujar TB Hasanuddin.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.