Apa Itu Wastra Nusantara yang Jadi Dress Code Upacara 17 Agustus di Istana?
GH News August 15, 2025 04:05 PM
Jakarta -

Wastra Nusantara merupakan pakaian yang dikenakan saat upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2025. Aturan tentang pakaian ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, yang diterbitkan pada 12 Agustus 2025.

Salah satu keterangan di SE tersebut berbunyi, "Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Wastra Nusantara". Pakaian ini akan diimbau untuk dikenakan bagi yang hadir dalam agenda upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka.

Namun, apa itu Wastra Nusantara sebenarnya?

Arti Wastra Nusantara

Wastra Nusantara berasal dari dua kata berbeda yaitu wastra dan nusantara. Wastra mengacu pada kain tradisional dan nusantara mengacu pada wilayah Kepulauan Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) wastra adalah kain tradisional yang memiliki makna dan simbol tersendiri yang mengacu pada dimensi warna, ukuran, dan bahan. Contohnya, batik, tenun, songket, dan sebagainya.

Sementara nusantara menurut KBBI adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah Kepulauan Indonesia. Dari pengertian KBBI, Wastra Nusantara bisa diartikan sebagai kain tradisional yang memiliki makna dan simbol tersendiri, yang berasal dari wilayah Kepulauan Indonesia.

Mengutip laman Repositori Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), wastra tidak hanya kain untuk tata busana dan gaya khas dari berbagai daerah, melainkan mengandung filosofi dan dimensi budaya Indonesia. Beberapa contoh kain Wastra Nusantara yaitu batik, songket, ulos Sumatera dan Kalimantan, sasirangan dari Kalimantan, sarung Bugis, tapis dari Lampung, gringsing dari Bali, jumputan dari Palembang, poleng dari Bali, besurek dari Bengkulu, dan sebagainya.

Ketentuan Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

Mengutip detikNews, bagi yang hadir dalam upacara 17 Agustus 2025 di halaman Istana Merdeka, perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut.

1. Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara;

2. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, tamu undangan lainnya, serta masyarakat;

3. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Wastra Nusantara.

Untuk susunan acaranya, yakni:

- Pukul 07.00 WIB

Tempat: Monumen Nasional - Istana Merdeka

Acara: Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi

- Pukul 07.25 WIB

Tempat: Halaman Istana Merdeka

Acara: Pertunjukan Kesenian

- Pukul 10.00 WIB

Tempat: Halaman Istana Merdeka

Acara: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI

- Pukul 15.30 WIB

Tempat: Halaman Istana Merdeka

Acara: Pertunjukan Kesenian

- Pukul 17.00 WIB

Tempat: Halaman Istana Merdeka

Acara: Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

- Pukul 17.45 WIB

Tempat: Istana Merdeka - Monumen Nasional

Acara: Kirab Pengembalian Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi

Pada malam harinya, akan ada "Karnaval Bersatu Kemerdekaan" di wilayah Monumen Nasional, Jl. M.H. Thamrin, Bundaran Hotel Indonesia, hingga Semanggi.

Selamat merayakan HUT ke-80 RI ya, detikers!

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.