18 Agustus Bukan Libur Nasional, Ini Jadwal Perdagangan Saham, Reksadana, dan Emas saat Cuti Bersama
Tiara Shelavie August 17, 2025 06:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Status tanggal 18 Agustus yang sebelumnya diwacanakan menjadi libur nasional kemudian diubah kembali menjadi cuti bersama ikut memengaruhi jadwal buka perdagangan saham, reksadana, dan emas di awal pekan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di setneg.go.id sejatinya mengumumkan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan dalam rangkaian semangat HUT ke-80 RI. 

Namun, status tersebut kemudian secara resmi diralat dan dikukuhkan sebagai Cuti Bersama, bukan Hari Libur Nasional.

Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Rabu, 7 Agustus 2025.  

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. 

Rapat tersebut, turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Berdasarkan hasil rapat, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyetujui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan penambahan cuti bersama.

Imam Machdi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas kesempatan masyarakat untuk memperingati Hari Kemerdekaan secara khidmat, meriah, dan penuh rasa bangga nasional, sebagaimana dikutip dari situs resmi kemenkopmk.go.id.

Penetapan cuti bersama tersebut juga tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. 

Dokumen ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, operasional layanan perdagangan saham, reksadana, dan emas akan mengalami penyesuaian.

Hal ini dilakukan guna memperpanjang waktu perayaan usai Hari Proklamasi yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk merayakan momen bersejarah tersebut.

Karena adanya cuti bersama, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa, sehingga perdagangan di pasar modal tidak beroperasi pada tanggal tersebut. 

Hal itu disampaikan Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam keterangan resminya, ditulis Senin (11/8/2025).

"Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEL.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025," kata Iman.

Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB), sekaligus merevisi pengumuman BEI sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang kalender libur bursa tahun 2025.

Dengan demikian, pada bulan Agustus 2025, bursa akan libur pada periode berikut:

  • Sabtu-Minggu, 16–17 Agustus 2025: Libur akhir pekan.
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan.

Sejalan dengan jadwal libur tersebut, proses transaksi saham, reksadana, dan emas akan mengalami penyesuaian.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Penyesuaian Transaksi Saham

Transaksi saham akan mengikuti jadwal operasional BEI yang diumumkan sebelumnya.

Dengan demikian, selama libur bursa termasuk pada 18 Agustus 2025,  aktivitas jual-beli saham dihentikan sementara.

Adapun transaksi yang dilakukan pada 14 Agustus 2025 akan diselesaikan (settlement) pada 19 Agustus 2025.

Berikut contoh penyesuaian penyelesaian transaksi seperti yang dikutip dari situs resmi Bareksa selaku platform perdagangan saham, reksadana, dan emas:

Contoh 1: Hasil penjualan saham pada 14 Agustus 2025 akan masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada 19 Agustus 2025.

Contoh 2: Transaksi yang dilakukan pada 15 Agustus 2025 akan diselesaikan pada 20 Agustus 2025.

Pencairan Dana:

Jika pencairan dana dilakukan pada 15 Agustus 2025 sebelum pukul 15.00 WIB.

Dana kemudian baru akan masuk ke rekening pribadi pada 19 Agustus 2025.

Jika dilakukan setelah pukul 15.00 WIB, dana akan masuk pada 20 Agustus 2025.

2. Penyesuaian Transaksi Reksadana

Sama seperti halnya perdagangan saham, transaksi investasi reksadana, baik beli (subscription) atau jual (redemption) mengikuti hari operasional BEi.

Di dalam perdagangan reksadana berlaku pula batas waktu transaksi (cut off time) dalam penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana. 

NAB reksadana juga dihitung hanya pada hari kerja Bursa Efek Indonesia. 

Selain itu, ada cut off time untuk transaksi reksadana, yaitu pada pukul 13.00 WIB.

Jika kamu bertransaksi sebelum pukul 13.00 WIB di hari kerja Bursa, maka transaksi tersebut akan diproses di hari yang sama.

Namun, jika transaksi dilakukan setelah pukul 13.00 WIB di hari kerja Bursa, maka transaksi pembelian, pengalihan (switching) atau penjualan reksadana akan diproses pada hari kerja Bursa berikutnya.

Pastikan kamu melakukan transaksi sebelum cut off time agar dapat diproses lebih cepat.

Transaksi reksadana memiliki cut off time pukul 13.00 WIB pada hari kerja bursa. Berikut penjelasannya:

A. Pembelian (Subscription) dan Pengalihan (Switching)

Transaksi sebelum pukul 13.00 WIB pada 15 Agustus 2025:
Nilai Aktiva Bersih (NAB) dihitung per 15 Agustus 2025.
Dana masuk portofolio paling lambat 19 Agustus 2025.
Transaksi setelah pukul 13.00 WIB pada 15 Agustus hingga sebelum pukul 13.00 WIB pada 19 Agustus 2025:
NAB dihitung per 19 Agustus 2025.
Dana masuk portofolio pada 20 Agustus 2025.

B. Penjualan (Redemption)
Transaksi sebelum pukul 13.00 WIB pada 15 Agustus 2025:
NAB dihitung per 15 Agustus 2025.
Dana hasil penjualan masuk rekening paling lambat 27 Agustus 2025 (sesuai ketentuan OJK: T+7 hari kerja).
Catatan: Untuk reksadana pasar uang atau pendapatan tetap, dana umumnya cair dalam 1–2 hari kerja.
Transaksi setelah pukul 13.00 WIB pada 15 Agustus hingga sebelum pukul 13.00 WIB pada 19 Agustus 2025:
NAB dihitung per 19 Agustus 2025.
Dana masuk rekening paling lambat 28 Agustus 2025.

3. Transaksi Emas Tetap Beroperasi Normal

Terkait perdagangan emas pada 18 Agustus 2025, transaksi jual beli dapat dilakukan kepada para penyedia jasa yang tidak mengikuti aturan cuti bersama.

Bila anda ingin melakukan transaksi jual beli saham di Pegadaian, anda harus menghubungi langsung kontak yang tersedia dari outlet yang anda tuju.

Hal ini terjadi mengingat beberapa outlet Pegadaian masih beroperasi seperti biasa di waktu Cuti Bersama meskipun mereka termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bila anda melakukan transkasi di penyedia jasa jual beli emas milik swasta, maka aktivitas perdagangan biasanya akan berlangsung seperti biasa pada 18 Agustus 2025.

Di platform digital Bareksa sendiri, transaksi emas fisik digital di fitur Bareksa Emas tetap bisa diakses pada 18 Agustus 2025 sesuai kebutuhan dan keinginanmu, tanpa terpengaruh cuti bersama. 

Nilai transaksi pembelian emas fisik digital langsung dapat dilihat saat kamu melakukan pembayaran.

Transaksi pembelian emas selama libur cuti bersama bisa menggunakan e-money & virtual account. 

Untuk transaksi penjualan emas, tetap bisa kamu lakukan selama libur melalui aplikasi.

Namun pencairan dana atas penjualan kamu baru akan di proses pada 19 Agustus 2025, yang merupakan hari kerja Bursa.

Bareksa sendiri juga bekerja sama dengan Pegadaian, Treasury, dan Indogold untuk menyediakan fitur Bareksa Emas.

(Bobby)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.