Bandung (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi yang juga bekas ketua DPR, Setya Novanto, disebut bebas pada Sabtu (16/8), sehari sebelum peringatan HUT Ke-80 RI, disebut baru bebas murni pada 2029.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali yang ditemui di Bandung, Minggu, mengatakan meski Novanto telah dibebaskan dari tahanan, statusnya saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.

"Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan," kata Kusnali.

Kusnali menjelaskan Novanto yang sejauh ini telah dipenjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas kasus korupsi proyek KTP-el, sejatinya mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Namun, kata Kusnali, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan PK, Novanto juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

"Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali.

Kusnali menambahkan, Novanto belum bisa menggunakan hak pilih ataupun hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sesuai dengan regulasi, hak politik baru bisa dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai.

Setya Novanto diketahui menjadi narapidana yang cukup rutin mendapatkan remisi sejak 2023. Ia menerima remisi khusus Idul Fitri pada 2023 dan 2024 masing-masing 30 hari. Pada HUT Ke-78 RI, ia juga mendapatkan remisi 90 hari.

Namun, untuk perayaan Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap secara resmi besaran remisi yang diterimanya.

Remisi Jabar

Di Jabar, sebanyak 18.439 narapidana menerima remisi umum dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 pada 17 Agustus 2025.

Dari total penerima remisi umum (RU), sebanyak 17.982 orang mendapatkan RU I dan 457 orang menerima RU II. Sebanyak 344 orang langsung bebas setelah mendapatkan RU tersebut.

Selain itu, remisi dasawarsa juga diberikan kepada 19.414 narapidana. Rinciannya, RD I sebanyak 16.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari 339 penerima RD II, sebanyak 233 orang langsung bebas.

Sebanyak 102 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum, sementara 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa. Beberapa di antaranya langsung bebas pada momen kemerdekaan ini.

Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 26.858 orang, yang terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara jumlah anak binaan mencapai 169 orang.