TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons soal bantahan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto terlibat kasus korupsi pemberian kredit sejumlah bank BUMD kepada Sritex.
Terkait hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tak mempersoalkan bantahan yang dilontarkan oleh Iwan Kurniawan Lukminto karena itu merupakan hak yang bersangkutan.
Namun dia menegaskan, dalam menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka, penyidik tidak hanya berdasarkan dari keterangan yang bersangkutan melainkan juga dari temuan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
"Itu hak yang bersangkutan (bantah terlibat korupsi). Tetapi tentunya penyidik tidak semata-mata berdasarkan keterangan tersangka, tetapi dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi didalami juga dengan alat bukti yang lain," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Anang pun mempersilakan Iwan Kurniawan Lukminto mengeluarkan sejumlah bantahan maupun alibinya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun yang pasti kata dia semua yang sudah menjadi keputusan penyidik nantinya akan dibuktikan dalam proses di persidangan.
"Itu hak, lan tersangka punya hak juga silakan saja alibinya seperti apa. Nanti kan ada fakta-fakta hukum, nanti akan kedepannya diungkapkan di persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit bank.
Iwan mengaku dirinya menandatangani dokumen surat pemberian kredit bank atas perintah seorang yang ia sebut sebagai Presiden Direktur (Presdir).
Adapun hal itu Iwan ungkapkan saat digiring menuju ke mobil tahanan oleh petugas usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank yang diduga merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1.08 triliun) tersebut.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Iwan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Presdir untuk menandatangani dokumen pemberian kredit bank.
Akan tetapi saat itu Iwan tidak menjelaskan siapa sosok Presdir yang dirinya maksud tersebut.
Saat itu Iwan hanya berlalu sambil masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata iwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (13/8/2025) malam.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka baru kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka Iwan ini setelah pihaknya menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Adanya keterlibatan Iwan itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 277 saksi dan 41 ahli selama proses penyidikan berlangsung.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex," kata Nurcahyo dalam jumpa pers, Rabu malam.
Nurcahyo mengatakan, dalam keterlibatannya itu, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi dengan bank BUMD pada tahun 2019.
Penandatanganan itu lanjut Nurcahyo juga sudah dikondisikan oleh kedua belah pihak agar mendapat persetujuan dari Direktur Utama (Dirut) Bank BUMD tersebut.
Tak hanya itu adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu juga berperan menandatangi akta perjanjian kredit dengan Bank BUMD lainnya pada tahun 2020.
Yang dimana menurut Nurcahyo penandatangan akta kredit bank itu diketahui tidak dipergunakan sesuai akta perjanjian kredit yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.
"Serta menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit bank BJB pada 2020 dengan lampiran bukti invoice atau faktur diduga fiktif," sebut Nurcahyo.
Atas perbuatannya itu alhasil Iwan pun menyusul 11 orang lain yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka lebih dulu oleh Kejagung dalam perkara tersebut.
Penyidik menyebut perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, meski audit resmi masih menunggu hasil penghitungan dari BPK.
Iwan Kurniawan Lukminto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak Rabu malam.
Berikut 11 tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung:
1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris PT Sritex, saudara kandung IKL
2. Dicky Syahbandinata – Pejabat divisi komersial lembaga keuangan daerah wilayah barat (2020)
3. Zainudin Mapa – Mantan direktur utama lembaga keuangan daerah ibu kota (2020)
4. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
5. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur kredit dan keuangan lembaga keuangan daerah ibu kota (2019–2022)
6. Pramono Sigit (PS) – Direktur teknologi dan operasional lembaga keuangan daerah ibu kota (2015–2021)
7. Yuddy Renaldi (YR) – Mantan direktur utama lembaga keuangan daerah wilayah barat (2009–2025)
8. Benny Riswandi (BR) – Eksekutif senior lembaga keuangan daerah wilayah barat (2019–2023)
9. Supriyatno (SP) – Mantan direktur utama lembaga keuangan daerah wilayah tengah (2014–2023)
10. Pujiono (PJ) – Direktur bisnis korporasi lembaga keuangan daerah wilayah tengah (2017–2020)
11. Suldiarta (SD) – Kepala divisi bisnis korporasi lembaga keuangan daerah wilayah tengah (2018–2020)