Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut, Selasa.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:
1. Area Parkir Kementerian PANRB
Jalan Jendral Sudirman, kav 69 Jakarta Selatan
2. Lobby Utama LTC Glodok
Jalan Hayam Wuruk no.127 RT01 RW 06 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat
3. Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jalan Duren Tiga Timur RT06 RW04 Pancoran, Duren Tiga, Jakarta Selatan
4. Lobby Selatan Mall Ciputra
Jalan Letjen S Parman RT11 RW01 Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat
5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jalan Lapangan Banteng Timur no.1 Pasarbaru, Sawah Besar, Jakarta Pusat
Dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Masyarakat juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.