Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mendukung pemberdayaan perempuan, salah satunya dengan membuka seluas-luasnya akses informasi, edukasi dan konsultasi.
"Termasuk untuk meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan, melaksanakan pelayanan pengaduan kekerasan dan layanan lainnya," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Marini Sri Indraswari, Selasa.
Dalam seminar bertema "Perempuan Berdaya: Hapus Kekerasan, Bangun Kemandirian" di Jakarta, Selasa, dia mengatakan dukungan juga diberikan bagi perempuan yang bekerja, yakni dengan menyediakan tempat penitipan anak, ruang laktasi, hingga penyediaan sarana transportasi yang aman dari pelecehan seksual.
Dukungan lainnya, yaitu monitoring dan regulasi cuti melahirkan. Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 822 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara, untuk kelahiran anak pertama sampai dengan ketiga saat menjadi ASN berhak mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan.
"Besar harapan kami perempuan dapat berdaya dan berkembang, melewati masa-masa sulit dan tetap semangat demi keluarga," kata Marini.
Sejalan dengan itu, sambung dia, Pemprov DKI turut berupaya mewujudkan kesejahteraan perempuan dalam semua sektor pembangunan salah satunya melalui pemberdayaan.
Menurut dia, pemberdayaan perempuan merupakan upaya memampukan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial dan budaya.
Pemberdayaan perempuan bertujuan agar perempuan dapat meningkatkan rasa percaya dirinya sehingga mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah serta membangun kemampuan dan konsep diri.
"Pemberdayaan perempuan merupakan sebuah proses sekaligus tujuan oleh karena itu pemberdayaan perempuan tidak terlepas dari upaya peningkatan kualitas hidup perempuan," tutur Marini.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menegaskan Pemprov DKI bertekad memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan, mulai dari pencegahan hingga hilir.
"Ini terlihat dari regulasi, kebijakan maupun program-program yang dilaksanakan seirama dengan upaya pengarusutamaan gender, termasuk upaya mendukung perempuan agar berdaya dan cakap hukum," tegas Marini.
Berdasarkan data Dinas PPAPP DKI Jakarta pada 2024, sebanyak 2.041 kasus kekerasan perempuan dan anak telah ditangani oleh dinas tersebut, dengan 893 kasus di antaranya atau 43,8 persen terjadi pada perempuan dewasa.
Marini pun mengingatkan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat menimbulkan dampak jangka panjang pada kesehatan mentalnya dan kemampuan ekonomi keluarga. Dampak tersebut, terutama terlihat pada keluarga dengan perempuan sebagai kepala rumah tangga.