Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Iman Sukri mendukung langkah pemerintah yang akan mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyusul adanya kisruh pembayaran royalti karya musik.

Dia menekankan bahwa hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan.

“Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan,” kata Sukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VII itu mengatakan bahwa musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.

Maka dari itu, kata dia, pengelolaan royalti harus dikelola dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” katanya.

Sukri juga menegaskan bahwa persoalan pembayaran royalti musik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah turun tangan menyelesaikan sengkarut royalti musik.

“Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpanan? Itu yang kita tunggu,” ujarnya.

Menurut dia, apabila nantinya ditemukan penyimpangan atau kesalahan maka pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas.

Pada Senin (18/8) malam, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah meminta agar LMKN dan LMK diaudit untuk memastikan pembayaran royalti berjalan transparan.

“Khusus royalti, ini lagi kami mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kemarin LMKN-nya baru kami bentuk yang baru. Oleh karena itu, saya minta mereka untuk sekarang tenang semua dulu sampai kemudian kami selesai audit,” katanya.

Dia menegaskan bahwa audit tersebut bukan berarti pemerintah ingin mencari-cari kesalahan LMKN dan LMK. Namun, pemerintah ingin menentukan sistem pembayaran royalti yang paling tepat.