Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti skandal korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan langkah tegas: mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengangkutan dan penyaluran bansos yang kini sedang dalam tahap penyidikan.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (19/8).
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025. Budi menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjamin keberadaan para pihak yang bersangkutan di dalam negeri demi kelancaran proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, keempat nama tersebut merupakan tokoh kunci di lingkaran Kemensos dan perusahaan logistik yang terlibat dalam distribusi bansos. Mereka adalah Edi Suharto (ES) Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Kemudian, ada Kanisius Jerry Tengker (KJT) Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 dan Herry Tho (HER) Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka. Namun, hingga kini, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas para tersangka secara rinci.
Kasus ini merupakan pengembangan dari serangkaian skandal bansos di Kemensos yang telah ditangani KPK sejak 2020. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah suap pengadaan bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Setelah itu, KPK mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah kasus lain, yakni pada Maret 2023 dengan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021. Lalu Juni 2024 untuk dugaan korupsi pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020.
Dengan munculnya penyidikan baru yang menyasar aspek pengangkutan dalam distribusi bansos, KPK menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana sosial tidak hanya berhenti di meja pengadaan, tetapi juga menjalar ke proses distribusinya.