Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik meminta ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah (RUU Haji) agar tidak mengganggu ekosistem ekonomi umat.
“Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik,” ujar Firman saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa saat ini industri haji dan umrah telah membentuk ekosistem ekonomi umat yang melibatkan berbagai sektor. Di dalamnya, kata dia, terdapat pelaku UMKM, pusat konveksi, katering, transportasi darat dan udara, perhotelan, serta pembimbing ibadah.
Menurut dia, industri haji dan umrah memberikan dampak baik terhadap ekonomi masyarakat.
“Ketika pandemi COVID-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat,” kata dia.
Firman pun menyampaikan bahwa undang-undang yang ideal adalah undang-undang yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara. Selain itu, ujarnya, undang-undang yang ideal juga harus adaptif terhadap dinamika dan tantangan ke depan.
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan DIM Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada DPR di Jakarta, Senin (18/8).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.
"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.
Ia mengemukakan DIM RUU Haji dan Umrah meliputi 700 poin, namun mayoritas DIM di dalamnya bersifat tetap.
Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, Supratman mengatakan pemerintah bersama DPR segera membahas RUU Haji dan Umrah.