BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Lima unit rumah tidak layak huni di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, kini berubah menjadi rumah layak huni setelah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pembinaan Teknis Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kalsel, Egiyanti Sriutami, kepada penerima manfaat, Kamis (21/8/2025).
“Harapan kami tidak ada lagi kawasan kumuh di Kelurahan Kupang. Tahun anggaran 2025 ini ada lima unit rumah yang direhabilitasi lewat APBD Provinsi Kalsel,” jelas Egiyanti.
Warga penerima manfaat, Norhasanah, menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan tersebut.
“Terima kasih kepada Gubernur Kalsel. Semoga warga lain yang rumahnya tidak layak huni juga bisa mendapatkan bantuan,” ucapnya.
Plt Lurah Kupang, H Khairul Saleh, menambahkan lima unit rumah yang mendapat bantuan tersebar di RT 9 dan RT 10.
“Dengan adanya program ini, kami berharap semakin banyak rumah layak huni di Kupang,” ujarnya.
Program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) ini menjadi salah satu upaya Pemprov Kalsel dalam mewujudkan lingkungan permukiman sehat dan bebas kumuh di Tapin.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)