Nikita Mirzani Jadi Saksi Sidang Asisten Ismail, Gaya Elegan Serba Hitam Curi Perhatian
Ulfa Lutfia Hidayati August 21, 2025 03:34 PM

Grid.ID – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan di ruang sidang. Kali ini, ia hadir sebagai saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan pemerasan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Ismail Marzuki hadir dengan penampilan rapi mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Rambutnya tampak dicat biru, sementara di wajahnya terlihat pimple patch.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua menanyakan kondisi Ismail. Ia menjawab dalam keadaan sehat. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan menghadirkan satu saksi fakta, yaitu Nikita Mirzani.

Saat dipanggil memasuki ruang sidang, penampilan Nikita langsung mencuri perhatian. Ibu tiga anak itu tampil elegan dengan busana serba hitam. Ia memadukan atasan turtleneck lengan panjang dengan celana jeans hitam, dilengkapi belt hitam beraksen emas serta tas kulit hitam. Rambutnya ditata sleek dengan gaya kuncir kuda berkepang, sementara lipstik merah burgundy mempertegas kesan berkelas.

Sebelum memberikan kesaksian, Nikita terlebih dahulu diambil sumpah. Majelis Hakim lalu menanyakan hubungannya dengan Ismail Marzuki.

“Saudara saksi mengenal terdakwa?” tanya hakim.

“Kenal, Yang Mulia. Sahabat saya sejak 16 tahun lalu,” jawab Nikita.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Selain keduanya, turut dilaporkan pula Dokter Oky Pratama dan akun media sosial 'Dokter Detektif' atas dugaan pemerasan.

Dalam proses hukum yang berjalan, Nikita dan Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pihak lainnya masih berstatus saksi. Nikita sendiri sempat menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan, sebelum dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025.

Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.