Iqlima Kim Tak Sependapat dengan Putusan Hakim, Mantan Aspri Hotman Paris Bakal Ajukan Banding
Hana Futari August 21, 2025 04:34 PM

Grid.ID - Pihak Iqlima Kim yang diwakili kuasa hukumnya, menanggapi putusan hukuman percobaan 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan asisten pribadi Hotman Paris itu. Menurut kuasa hukum Iqlima Kim, Arifin Umaternate, terdapat ketidaksependapatan dengan putusan Majelis Hakim.

Ketidaksependapatan itu terkait dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim. Pihak Iqlima Kim menyoroti soal strategi Razman Arif Nasution dalam menangani perkara.

“Pada dasarnya ada ketidaksependapatan kami dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim karena kami melihat bahwa fakta persidangan jelas, di situ saksi Razman Arif Nasution menyebutkan bahwa dia memiliki strategi dalam penanganan perkara. Strategi ini salah satunya diterapkan dalam perkara Putri Iqlima Aprilia,” ujar Arifin Umaternate ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Selain itu, pihak Iqlima Kim juga menyoroti fakta persidangan mengenai dua akun Instagram. Di mana, dari dua akun Instagram yang menjadi alat bukti, hanya milik Razman Arif Nasution yang diduga melakukan konten pencemaran nama baik.

“Fakta persidangan juga secara jelas menunjukkan ke kita semua, ada dua akun Instagram yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

“Dari dua akun Instagram ini, hanya satu akun Instagram yang memuat materi atau konten yang mencemarkan nama baik Dr. Hotman Paris Hutapea, yaitu akun Instagram saksi Razman Arif Nasution. Fakta ini tidak terbantahkan di dalam persidangan,” lanjutnya.

Meskipun ada ketidaksependapatan dengan putusan Hakim, namun pihak Iqlima Kim belum bisa memastikan apakah kliennya akan mengajukan banding. Menurut Arifin Umaternate, saat ini hal tersebut masih dalam pertimbangan dia dan kliennya.

“Untuk saat ini masih berpikir, menyatakan pikir-pikir dulu,” ujar Arifin Umaternate.

“Kami akan berkonsultasi dengan klien karena keputusan ada di tangan klien. Di sini kami masih punya waktu, diberi waktu oleh undang-undang untuk menentukan langkah hukum. Mungkin itu akan kita tentukan dalam beberapa hari ke depan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution terjadi pada tahun 2022. Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi asisten pribadi pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu.

Iqlima Kim kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Razman Arif Nasution pun membeberkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea tak terima dengan apa yang disampaikan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim. Pengacara nyentrik itu melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaran nama baik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.