Pada 17 Agustus lalu, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk BPNT sudah diturunkan. Proses pencairan menunggu perubahan status menjadi SPM (Surat Perintah Membayar) dan SI (Standing Instruction). Jika sudah berubah, bantuan bisa langsung masuk ke kartu KKS atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Nominal BPNT Tahap 3 ditetapkan sebesar Rp600 ribu per keluarga penerima manfaat.
Kemensos menetapkan 12 wilayah yang lebih dulu menerima pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, yaitu:
Jawa
Bali & Nusa Tenggara
Kalimantan
Kemensos menegaskan penyaluran bansos ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, terutama di tengah situasi harga pangan yang fluktuatif.
Pemerintah juga berharap proses pencairan berjalan lancar di seluruh daerah, sebelum kemudian diperluas ke wilayah lain di tahap berikutnya.(*)