BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme,
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono menyebutkan dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2025–2029 akan terdapat tema khusus terkait pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban terorisme.
“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme,” ujar Komjen Pol. Eddy dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, dukungan korban itu termasuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices alias pemberian suara kredibel.
Dia menegaskan, negara hadir melindungi dan memberikan perhatian besar terhadap korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Eddy menambahkan, BNPT terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di mana salah satu implementasinya berupa tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan.
Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi.
"Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi menekankan, peringatan para korban terorisme merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen Negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan yang layak bagi korban.
“Hari ini, kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan. Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” tutur Brigjen Pol. (Purn) Achmadi dalam kesempatan yang sama.
Dia menilai, keberhasilan perlindungan terhadap korban sangat bergantung pada solidaritas dan kolaborasi seluruh pihak terkait.
Tahun ini, kata dia, tema peringatan acara, yakni Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme mengingatkan solidaritas merupakan kekuatan.
Dengan demikian, dikatakan bahwa LPSK, BNPT, dan instansi terkait lainnya telah membuktikan melalui kolaborasi erat dan progresif, ratusan korban terorisme masa lalu telah memperoleh kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial.
Dukungan internasional pun datang dari Badan PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC). Kepala Kantor Penanggung Jawab UNODC Indonesia Zoe Anderton menyampaikan apresiasi terhadap Indonesia, khususnya BNPT dan LPSK.
Pasalnya, kata dia, kedua lembaga menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia, martabat, dan pemulihan korban.
"Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) siap terus bekerja sama berbagi praktik baik global dan memastikan strategi pencegahan tetap berlandaskan hak asasi manusia,” ucap Zoe.
Acara peringatan tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri 100 peserta dari kementerian/lembaga terkait, perwakilan kedutaan besar negara sahabat, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta kelompok korban terorisme.
Kegiatan diawali dengan mengheningkan cipta selama dua menit serentak di seluruh Indonesia, yang dilanjutkan dengan penampilan monolog bertajuk Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme.
Rangkaian acara ditutup dengan pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme serta Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu Pasca Putusan MK.