Kronologi Penumpang Pesawat Kehilangan Rp 41 Juta, Modus Tukar Kartu ATM
Mia Della Vita August 22, 2025 10:34 PM

Grid.ID- Kasus penipuan dengan modus tukar kartu ATM terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Seorang penumpang berinisial MN kehilangan uang hingga Rp 41 juta. Beginilah kronologi penumpang pesawat kehilangan Rp 41 juta,mulai dari awal perkenalan dengan pelaku hingga penangkapan.

Aksi penipuan ini sudah terjadi beberapa bulan silam. Namun salah satu pelaku penipuan baru tertangkap belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono pun membongkar kronologipenumpang pesawat kehilangan Rp 41 juta. Kata Kompol Yandri, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kronologi penumpang pesawat kehilangan Rp 41 juta bermula saat korbanbaru saja tiba dari Kupang dan sedang menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung di Terminal 1.

"Saat itu, korban baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta," ujar Yandri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/8/2025).

Saat itulah, dua pria mendekatinya dan menawarkan kerja sama bisnis elektronik. Syaratnya, korban harus memperlihatkan saldo rekeningnya.

MN yang tertarik kemudian diajak ke mesin ATM di Terminal 2. Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku terlebih dahulu memperlihatkan saldo miliknya.

Setelah itu, pelaku meminta kartu ATM MN. Tanpa disadari, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang serupa.

Korban bahkan sempat diajak masuk ke mobil pelaku sebelum diantar kembali ke Terminal 1. Tidak lama kemudian, MN menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari rekeningnya. Total kerugian mencapai Rp 41 juta.

Merasa curiga, MN segera melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi bergerak cepat. Pada Selasa, 12 Agustus 2025, salah satu pelaku berinisial MAZ (58) berhasil ditangkap di Bandung.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MAZ adalah seorang residivis. Ia baru saja keluar dari penjara di Bogor beberapa bulan lalu karena kasus serupa. Polisi juga menyebut bahwa MAZ dan dua rekannya, yang kini masih buron dan masuk DPO, memiliki peran masing-masing dalam memperdaya korban.

Atas perbuatannya, MAZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kompol Yandri Mono lanjut mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati."Jangan mudah percaya dengan orang asing, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN. Itu sangat berisiko. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan,” imbuh Yandri, dikutip dari Tribun Jateng.com.

Kesadaran dan kewaspadaan diri menjadi pertahanan terbaik terhadap modus kejahatan seperti yang terjadi dalam kronologi penumpang pesawat kehilangan Rp 41 juta ini. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran mencurigakan dari orang tak dikenal di area publik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.