Jakarta (ANTARA) -
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga pemuda berinisial RW, RA dan FE yang kedapatan membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (22/3).
“Pelaku RW berperan membawa celurit sepanjang 1,8 meter, pelaku RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter dan pelaku FE berperan sebagai joki,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno GS di Jakarta, Sabtu.
Ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kami mengamankan barang bukti senjata tajam serta satu unit sepeda motor serta satu telepon seluler," kata dia.
Ketiga pelaku ini ditangkap saat personel Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengawasan di Koja dan mencurigai tiga orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.
Petugas mengikuti ketiga orang itu dan mengamati gerak-gerik mereka. Selanjutnya petugas menghentikan motor pelaku dan mereka mencoba melarikan diri.
“Anggota berhasil menghentikan motor pelaku dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan dua bilah senjata tajam,” kata dia.
Ia mengatakan, sebilah celurit ditemukan di balik baju pelaku dan satu lagi diselipkan di samping motor yang ditahan menggunakan kaki pelaku.
Dari hasil interogasi, ketiga orang ini berniat melakukan tawuran di kawasan Sunter namun dapat digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.