Jadi, yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan

Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto mengatakan mantan Mensos Juliari Peter Batubara merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

“Jadi, yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan,” ujar Edi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Edi mengaku difitnah dan dikorbankan karena hanya melaksanakan perintah Juliari terkait program bansos beras tahun 2020, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada tahun tersebut.

Lebih lanjut Faizal Hafid sebagai penasihat hukum Edi Suharto mengatakan kliennya merasa difitnah terkait kasus tersebut, sehingga memberikan data-data dan informasi ke KPK untuk kepentingan penyidikan perkara.

“Di kementerian, pasti, kalau ditugaskan oleh pimpinan tertinggi, dalam hal ini adalah Menteri Sosial tahun 2020, maka sebagai dirjen, secara organisatoris wajib dijalankan,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan Edi Suharto untuk mendalami selisih harga hingga pengangkutan bansos.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat memberitahukan mengenai jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.

Di sisi lain, KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

Sementara itu, KPK pada 19 Agustus 2025, mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.